MAKALAH
KRITERIA
MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL
Disusun untuk memenuhi Tugas Terstruktur
Mata Kuliah Tafsir Ayat Ekonomi
Jurusan Muamalat-Ekonomi Perbankan Islam ( MEPI 1 )
Fakultas Syariah
Dosen Pengampu
Eef Saefullah, M.Ag.

Oleh Kelompok 5 :
Nama:
v Luthfiyah
v Rafidatul Hawa
v Zakiyah Ulfah
KEMENTRIAN
AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) SYEKH NURJATI
CIREBON
Tahun 2012 M/ 1433 H
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT. yang melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita
sekalian yang insyaallah masih merupakan umat nabi Muhammad SAW. Karena
sesungguhnya umat yang paling beruntung adalah umat nabi Muhammad SAW nabi
terakhir, nabi akhir zaman, tiada ada lagi nabi dan rasul setelahnya.
Alhamdulillah, akhirnya kami sebagai penulis telah menyelesaikan tugas terstruktur
mata kuliyah Ulum Al-Qur’an dengan tema “Kriteria Makanan dan Minuman Halal”
dalam waktu yang tepat.
Shalawat
serta salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW
yang telah membawa kita menuju jalan yang diridhoi Nya. Tidak lupa kami sebagai
penulis menghaturkan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada :
1.
Bapak Drs. Eef
Saefullah Selaku Dosen pengampu mata kuliyah Pengantar Ulum Al-Qur’an yang
telah membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini;
2.
Teman-teman
yang ikut andil membantu penulis serta dukungan dan dorongan kepada penulis
namun tidak dapat ditulis satu persatu.
Penulis
menyadari bahwa makalah “Sejarah Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam” ini
masih jauh dari sempurna, maka penulis sangat menerima kritik dan saran yang
membangun. Dan kami mengharapkan makalah ini mampu dijadikan bahan kajian para
pembaca apabila mengangkat tema yang sama dikemudian hari.
Cirebon,
September 2012
Penulis
Daftar isi
Kata
Pengantar.....................................................................................................
Daftar
isi..............................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN
Latar Belakang................................................................................................
BAB II
PEMBAHASAN
A. Terjemah Surat Al-Baqarah ayat 172........................................................
B. Pembahasan Mengenai Surat Al-Baqarah
ayat 172...................................
C. Kriteria Makanan dan Minuman Halal......................................................
BAB III PENUTUP
Kesimpulan......................................................................................................
Daftar
isi..............................................................................................................
BAB
II
PEMBAHASAN
KRITERIA MAKANAN DAN MINNUMAN YANG HALAL
KRITERIA MAKANAN DAN MINNUMAN YANG HALAL
A.
Terjemah Surat Al-Baqarah ayat 172
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=à2 `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB öNä3»oYø%yu (#rãä3ô©$#ur ¬! bÎ) óOçFZà2 çn$Î) crßç7÷ès? ÇÊÐËÈ
Artinya
:
“Hai orang-orang yang
beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan
bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.”
Mufradat :
Hai orang-orang yang
beriman : #qãZtB#uäúïÏ%©!$# $ygr'¯»t
Makanlah dari makanan yang baik-baik : ÏM»t6ÍhsÛ `ÏB(#qè=à2
Apa yang telah kami rezekikan kepadamu : öNä3»oYø%yu$tB
Dan Bersyukurlah : #rãä3ô©$#ur
Kepada Allah : ¬!
Jika hanya kepada Allah lah kalian menyembah
: crßç7÷ès?çn$Î)
OçFZà2bÎ)
B.
Pembahasan
Mengenai Surat Al-Baqarah ayat 172
Pada dasarnya, apa pun yang telah
Allah Ta’ala ciptakan bagi hamba-hambaNya adalah halal dan suci. Sesuai dengan
ayat:
وَكَذَلِكَ سَائِرُ
الْأُمُورِ النَّجِسَةِ أَوْ الْمُحَرَّمَةِ ، وَإِلَيْهِ ذَهَبَ الْجُمْهُورُهُوَ
الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk
kamu...”
(QS. Al Baqarah 2: 29)
Dalam ayat lain:
الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ
شَيْءٍ خَلَقَهُ
“Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan
sebaik-baiknya ...”
(QS. As Sajdah, 32: 7)
Dari sinilah para ulama mengeluarkan
sebuah kaidah agung dalam memberikan penilaian pada urusan dunia (termasuk
makanan dan minuman), yakni: Segala sesuatu pada dasarnya adalah halal, kecuali
adanya dalil yang menunjukkan keharamannya.
Dari ayat di atas Al-Maraghi mengemukakan
bahwa maksud dan tujuan ayat tersebut ialah menyeru kepada manusia agar memakan
apa yang ada atau tersedia di bumi ini sebagai rezeki yang baik, dengan syarat
cara memakannya yaitu dengan cara yang baik dan halal.[1]
Allah
memerintahkan kepada orang-orang beriman agar memakan barang-barang yang halal
dan bersyukur atas karunia yang dilimpahkan kepada mereka. Kemudian pada ayat
selanjutnya Allah menjelaskan makanan yang diharamkan.
Dan
barang yang diharamkan oleh Allah dibumi ini hanya sedikit, sedangkan
kebanyakan makanan yang diciptakan Allah itu dihalalkan. Sehingga kita harus
bersyukur atas nikmat yang tak terhitung dan tanpa batas.
Secara
lebih lanjut Al-Maraghi menjelaskan dalam buku tafsirnya jilid 2, bahwa kaum
ahli kita kitab dan musyrik sebelum datang islam terbagi menjadi beberapa sekte
dan golongan.
Sebagian
diantara mereka mengharamkan jenis makanan untuk dirinya sendiri. Hal tersebut
dilakukan oleh kaum musyrik Arab dengan tujuan untuk menghidupkan rohani.
Begitu pula dengan kebiasaan Nashrani yang beranggapan bahwa untuk mendekatkan
diri kepada Allah serta menghidupkan jiwa rohani ialah dengan jalan
menyengsarakan diri dan menyiksa yakni dengan cara mengharamkan segala bentuk
kelezatan makanan dan minuman, seperti daging, ikan, dan telor.
Akan
tetapi hukum tersebut hanya ditentukan oleh para pemimpin agama, karena tidak
terdapat dalam Taurat maupun yang dikutip langsung oleh Al-Masih. Namun pada
faktanya hal yang dilakukan oleh kaum Nashrani tersebut adalah sikap meniru
dari para penyembah berhala yang mengharamkan segala jenis kelezatan makanan
dan minuman serta kebutuhan biologis lainnya.
Allah
menempatkan manusia ditengah-tengah, yakni keseimbangan antara rohani dan
jasmani. Karenanya ia menciptakan manusia dalam kebutuhan rohani dan jasmani.
Allah menghalalkan kepada manusia hal-hal yang baik dan memerintahkan untuk
bersyukur atas nikmatnya.
Islam
tidak menginginkan manusia menjadi penghabdi jasmani, sebagaimana hewan. Juga,
islam tidak menginginkan manusia menjadi pengabdi rohani, sebagaimana malaikat.
Maka dari itulah, Allah menghendaki manusia berada ditangah-tengah antara dua
kebutuhan yakni, kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani.
Kemudian,
Allah juga memerintahkan pada manusia untuk bersyukur atas nikmat serta jalan
yang dimudahkan dalam memanfaatkan hal-hal tersebut. Selain itu Allah melarang
kita untuk menjadikan sesuatu sebagai sekutu dalam meminta rezeki atau
menyerahkan segala sesuatu dalam mengharamkan atau menghalalkan.
Selain
itu, Hamka menyatakan dalam buku tafsirnya Tafsir
Al-Azhar (Juz 2) yakni seruan kepada umat manusia agar memakan makanan yang
halal dan baik ialah lebih ditekankan
kepada kaum yang beriman. Karena makanan ialah sangat berpengaruh kepada jiwa
dan sikap hidup, yang juga menentukan pada kehalusan atau kekasaran seseorang.[2]
Oleh
karena itulah turunlah surat Al-Baqarah ayat 172, yang arti dari pangkal
ayatnya adalah “Wahai orang-orang yang
beriman! Makanlah dari pada yang baik-baik apa yang telah kami karuniakan
kepadamu”. Makanan yang baik dan halal itu telah disediakan oleh Allah SWT,
seperti buah-buahan, binatang ternak pula asal kamu mampu memilih yang mana
yang baik serta mau mengusahakannya.
Hamka
menekankan bahwa diperbolehkan bagi kita untuk makan asal baik dan bersyukur
pada Allah yang telah memberi makan. Maka dari itu, bagi orang yang beriman
esensi dari makan itu sendiri bukanlah hanya perut semata-mata, tapi untuk
menguatkan badan dan sehat, fikiranpun menjadi terbuka sehingga bersyukur pada
Allah bisa kian bertambah.
Begitu
pula Hamka juga mengemukakan bahwa islam tidak menyangkut-pautkan peribadatan
dengan soal makanan, seperti agama-agama pada zaman dahulu yang mengeluarkan
fatwa tentang pengharaman suatu makanan sebagai pantangan dalam rangka
pensucian rohani mereka, hal itu dilakukan oleh para pemimpin-pemimpin ketua
agama.
Mereka
terkadang mengharapkan segala yang bernyawa sehingga tubuh menjadi lemah, dan
menurut mereka dengan tubuh yang lemah tersebut maka jiwa akan menjadi kuat.
Karena itulah jasmani menjadi terabaikan dimana itulah tempat rohani berdiam.
Sedangkan
islam tidak melarang memakan-makanan tertentu asalkan baik dan halal, agar
kebutuhan jasmani terpenuhi serta menyehatkan rohani. Dengan demikian Rasul
mengajarkan untuk membaca basmalah sebelum makan dan mengucap syukur
setelahnya.
C.
Kriteria Makanan dan Minuman Halal
Walaupun
islam tidak melarang manusia untuk makan makanan bernyawa atau tidak, tetap
saja islam juga memberi batasan atau ada juga makanan yang diharamkan oleh
islam namun tidak sebanyak apa yang dihalalkan oleh islam. Makanan yang
diolarang tersebut ialah makanan yang tidak baik yakni merusak kesehatan serta
merusak budi. Sebab itulah pada ayat selanjutnya diterangkan seperti apa makanan
yang tidak baik itu.
Menurut
penafsiran daripada Said bin Jubair yang dimaksud dengan sabda “Makanlah yang baik-baik apa yang kami
rezekikan kepadamu” ialah dari yang halal. Menurut riwayat Ibnu Jarir dari
Adh-Dhahak ialah rezeki yang halal. Sedangkan menurut penafsiran Umar bin Abdul
Azis yang dimaksud oleh ayat ini ialah bukan hanya makanan yang halal semata,
tapi segala macam usaha yang halal. Sebab manusia berusaha ialah semata-mata
untuk mencari makan pada hakikatnya.
Bahkan
dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, Ibnu Mundzir dan
Ibnu Abi Hatim, yang artinya :
“Dari Abu Hurairah ra.
Dia berkata, Rasulallah SAW berkata : “Sesungguhnya Tuhan Allah itu adalah
baik, dan Dia pun tidak menerima kecuali yang baik pula. Dan sesungguhnya Tuhan
Allah memerintahkan kaum Mukminin sebagaimana Dia memerintah kepada Rasul-rasul
juga. Maka bersabdalah Tuhan : Wahai sekalian Rasul, makanlah dari yang
baik-baik dan amalkanlah yang shalih, sesungguhnya Aku atas yang kamu amalkan
adalah mengetahui”. Kemudian itu Rasulullah mengingatkan dari hal seorang
laki-laki yang telah musafir berlarat-larat, kusut masai badannya, selalu
menadahkan tangannya ke langit (menyeru) : “Ya Tuhan, ya Tuhanku! Padahal yang
dimakannya makanan haram, yang diminumnya minuman haram, pakaiannya pakaian haram, dan disuburkan
badannya dengan yang haram. Maka akan bagaimanalah akan diperkenankan apa yang
dimohonkannya itu”.
Hadits
tersebut semakin memperkuat penjelasan-penjelasan yang telah diterangkan
sebelumnya. Bahkan Rasulullah menyampaikan pesan pada Sa’ad bin Abu Waqas,
kalau dia ingin do’anya maqbul disisi Tuhan, hendaklah dia menjaga makanannya
jangan sampai termakan yang haram.
Beberapa
ulama ahli kerohanian mengatakan bahwa makanan yang baik juga berpengaruh
terhadap mimpi, agar terhindar dari mimpi buruk dan mendapatkan muimpi yang
baik.
Pada
mula-mulanya Allah memerintahkan seluruh umat manusia untuk memakan rezeki yang
halal dan baik. Karena perilaku manusia berawal dari perut, kemudian diserukan
secara lebih khusus kepada orang-orang yang beriman agar imannya terpelihara.
Bahkan kemudian perintah tersebut diperuntukan pada Rasul-rasul agar mereka
makan dari yang halal. Karena dengan makan dari harta yang halal, akan sucilah
hati dan dapat mengamalkan amal shalih.
Jadi, termasuk di antara keluasan dan
kemudahan dalam syari’at Islam, Allah Subhanahu wa Ta’ala- menghalalkan semua
makanan[3]
yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun
jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah
mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar
daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan
hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini
sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke
dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai
unsur penyusun hati dan jasadnya.
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ
حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Apa saja yang
terpotong dari binatang dalam keadaan binatang itu masih hidup, maka potongan
itu adalah bangkai”.
(HR. Ahmad V/218 no.21953, Abu Daud II/123 no.2858, At-Tirmidzi IV/74 no.1480,
dan ia men-shahih-kannya).
Akan tetapi ada 3 bangkai yang halal
dimakannya, yakni :
1. Ikan,
ialah hewan air dan bahwa hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2. Belalang,
berdasarkan hadits Abdullah bin Umar
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ
وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ
فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Artinya :
“Dihalalkan untuk kita, dua bangkai dan dua darah. Adapun
kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah
hati dan limfa”.
(HR. Ahmad II/97 no. 5723, dan Ibnu Majah II/1102 no. 3314. Dan di shahihkan
oleh Syaikh Al-Albani).
3. Janin
yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits Abu
Sa’id Al-Khudri :
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
Artinya
:
“Penyembelihan untuk janin adalah
penyembelihan induknya”. (HR. Ahmad III/39 no. 11361, Abu Daud II/114 no. 2828,
At-Tirmidzi IV/72 no. 1476, dan Ibnu Majah II/1066 no. 3100)
Maksudnya
ialah, jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa
harus disembelih ulang.
Berikut
ini adalah sebab makanan dan minuman menjadi haram untuk dikonsumsi, yakni :
1.
Secara Nash makanan dan minuman
tersebut khusus memang diharamkan. Seperti Babi, darah mengalir, bangkai, hewan
yang disembelih bukan dengan nama Allah, khamr, makanan hasil judi, makanan
yang dijadikan sebagai persemmbahan dewa (sesajen). Maka makanan tersebut dalam
jumlah sedikit atau banyak tetap diharamkan ataupun tercampur dengan hal yang
halal tetap haram.
Firman Allah SWT yang artinya : “Katakanlah : “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi. Karena
sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain
Allah”. (QS. AL-An’am, 6:145)
2.
Makanan dan minnuman yang buruk,
kotor, menjijikan dan memabukkan. Allah berfirman yang artinya : “...dan menghalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..” (QS. Al-A’raf, 7:157)
Oleh karena itu dengan ayat ini para ulama mengharamkan
mengkonsumsi kotoran dan kencing apa pun. Ada pun selain itu, maka parameter
buruk, kotor, dan jijik adalah sangat relatif dan subjektif yang masing-masing
orang berbeda. Seperti bekicot, cacing, kelelawar, landak, bisa jadi dianggap
buruk, kotor, dan menjijikkan bagi sebagian manusia, namun tidak bagi
yang lainnya. Sehingga tidak ada kesepakatan tentang halal-haramnya hewan-hewan
ini.
Untuk minuman yang memabukkan (khamr)
sudah disebutkan ayat pelarangannya di atas (Al Maidah ayat 90). Dalam hadits
juga disebutkan dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha bahwa Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ
فَهُوَ حَرَامٌ
“Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.”
3.
Makanan
dan minuman yang membahayakan, tentunya bagi jiwa dan badan. Firman Allah yang
artinya : “...dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...” (QS> Al-Baqarah,
2:195)
Akan tetapi jika dalam
keadaan terpaksa maka diperbolehkan bagi manusia untuk memakan makanan yang
telah diharamkan diatas karena darurat, para ulama telah mencapai ijma’
mengenai hal
ini karena darurat. Ibnu Mundzir berkata
وأجمعوا
على إباحة الميتة عند الضرورة.
“Mereka (para ulama) telah ijma’
bolehnya memakan bangkai ketika darurat.”
Jika orang yang terancam jiwanya
karena kelaparan, dan tidak ada makanan halal tersedia, maka dia dibolehkan
makan yang haram demi keselamatan jiwanya, dengan tanpa melebihi kebutuhan.
Begitu pula penyakit yang menimpa seseorang yang mengancam jasad atau jiwanya,
dan tidak ditemukan obat lain yang halal, maka kondisi tersebut (penyakit)
merupakan alasan yang sama (dengan kelaparan) untuk dibolehkannya berobat
dengan yang haram (dalam hal ini adalah ular).
Alasan-alasan ini dikuatkan oleh
dalil-dalil lain yang sudah kami sebutkan sebelumnya, yakni pemakaian kain
sutera oleh Zubeir bin Awwam dan Abdurrahman bin ‘Auf ketika mereka kena
penyakit Kudis dalam sebuah perjalanan.
Dengan demikian, para ulama
juga telah membuat kaidah:
الضَّرُورِيَّاتُ
تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
“Keadaan darurat membolehkan
hal-hal yang terlarang.”
Namun, dalam konteks penyakit,
seseorang disebut mengalami darurat jika memenuhi syarat berikut:
1. Keadaan
benar-benar mendesak yakni terancam keutuhan jasad atau jiwa.
2. Memang
tidak ditemukan obat lain yang halal.
3. Telah
terbukti bahwa ‘obat haram’ tersebut adalah memang obatnya, dan ini dibutuhkan
petunjuk dokter yang bisa dipercaya. Bukan karena asumsi pribadi, kira-kira,
atau ikut-ikutan kata orang.
Dalam hal
ini makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:
1. Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal
dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing,
khamar, dan selainnya.
2. Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak
berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi
dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan
tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen
perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain
sebagainya.
Sesungguhnya asal dari semua
makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Firman
Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 29, yang artinya :
“Dia-lah Allah, yang menjadikan
segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)
Ayat ini menunjukkan bahwa segala
sesuatu termasuk makanan yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini
menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah
memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.
Surat diatas juga diperkuat dengan
surat Al-An’am ayat 119, yang artinya :
“Sesungguhnya Allah telah
menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang
terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am: 119).
Jadi, semua makanan yang tidak ada
pengharamannya dalam syari’at berarti adalah halal.
Faidah:Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
menyatakan, “Hukum asal padanya (makanan) adalah halal bagi seorang muslim yang
beramal sholeh, karena Allah -Ta’ala- tidaklah menghalalkan yang baik-baik
kecuali bagi siapa yang akan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya, bukan
dalam kemaksiatan kepada-Nya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُوا
وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا
وَءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
“Tidak ada dosa bagi orang-orang
yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang
telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan
mengerjakan amalan-amalan yang saleh”. (QS. Al-Ma`idah: 93)
Karenanya tidak boleh menolong
dengan sesuatu yang mubah jika akan digunakan untuk maksiat, seperti memberikan
daging dan roti kepada orang yang akan minum-minum khamar atau akan
menggunakannya dalam kejelekan”.
Manhaj Islam dalam penghalalan dan
pengharaman makanan adalah “Islam menghalalkan semua makanan yang halal,
suci, baik, dan tidak mengandung mudhorot, demikian pula sebaliknya Islam
mengharamkan semua makanan yang haram, najis atau ternajisi, khobits (jelek),
dan yang mengandung mudhorot”.
Manhaj ini ditunjukkan dalam
beberapa ayat, di antaranya:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا
فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
“Hai sekalian manusia, makanlah
yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)
Dan Allah mensifatkan Nabi Muhammad
dalam firman-Nya:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS.
Al-A’raf: 157)
Karenanya diharamkan mengkonsumsi
semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri -apalagi kalau sampai
membunuh diri- baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun,
narkoba dengan semua jenis dan macamnya, rokok, dan yang sejenisnya.
Adapun makanan yang haram karena
diperoleh dari cara yang haram, maka Rasulullah SAW telah bersabda:
إِنَّ دِمَائَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ
وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
“Sesungguhnya
darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian antara
sesama kalian adalah haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Dari
beberapa ayat diatas maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Makna makanan yang najis adalah
jelas,
adapun makanan yang ternajisi, contohnya adalah mentega yang kejatuhan tikus.
Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah -radhiallahu ‘anha-
bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang lemak yang kejatuhan
tikus, maka beliau bersabda:
أُلْقُوْهَا, وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوْهُ،
وَكُلُوْا سَمَنَكُمْ
“Buanglah tikusnya dan buang juga
lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah lemak kalian”. (HR.
Al-Bukhary)
Jadi jika yang kejatuhan najis
adalah makanan padat, maka cara membersihkannya adalah dengan membuang najisnya
dan makanan yang ada di sekitarnya, adapun sisanya boleh untuk dimakan. Akan
tetapi jika yang kejatuhan najis adalah makanan yang berupa cairan, maka
hukumnya dirinci; jika najis ini merubah salah satu dari tiga sifatnya (bau,
rasa, dan warna) maka makanannya dihukumi najis sehingga tidak boleh
dikonsumsi, demikian pula sebaliknya.
2. Makanan yang jelek (khobits) ada dua jenis; yang jelek
karena dzatnya -seperti: darah, bangkai, dan babi. Dan yang jelek karena salah
dalam memperolehnya seperti: hasil riba dan perjudian.
3. Adapun ukuran kapan suatu makanan
dianggap thoyyib (baik) atau khobits (jelek), maka hal ini dikembalikan kepada
syari’at. Maka apa-apa yang dihalalkan oleh syari’at maka dia adalah thoyyib
dan apa-apa yang diharamkan oleh syari’at maka dia adalah khabits. ini adalah
madzhab Malikiyah dan yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Akan
tetapi makanan yang thayyib itu bukanlah makanan yang disukai dan nikmat
rasanya yang berarti dihalalkan, karena enak atau baiknya suatu makanan
tertentu merupakan suatu hal yang relatif, sehingga ketika sebagian jumhur
ulama berpendapat bahwa standar suatu makanan yang halal adalah makanan bangsa
Arab karena bangsa arab lah yang mendapat perintah atau ditunjukan makanan yang
baik, karena lidah setiap orang diberbagai dunia itu berbeda. Seperti contohnya
suatu riwayat dimana nabi ditawari biawak kemudian menolak karena beliau tidak
biasa memakan biawak, itu tidak bisa diartikan sebagai suatu keharaman atau
tidak.
Kemudian
dari sinilah, makanan manusia itu dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
Yang pertama ialah selain hewan,
yakni seperti tumbuh-tumbuhan, sayur-sayuran, seperti roti, gandum, kue,
minum-minuman dll. Dalam hal ini Ibnu Hubairah r.a. menukil kesepakatan ulama
akan halalnya jenis ini kecuali yang mengandung madharat.
Kemudian yang kedua, hewan yang jug
aterbagi dua yakni hewan darat dan hewan air. Hewan darat juga terbagi dua
yakni jinak
dan liar. Adapun hewan jinak adalah hewan yang hidupnya disekitar manusia dan
diberi makan oleh manusia, sedangkan hewan liar adalah hewan yang hidupnya jauh
dari lingkungan manusia dan tidak diberi makan oleh manusia baik hewan tersebut
buas atau tidak.
Hewan
air juga terbagi dua, yakni hewan yang benar-benar hidup di air maksudnya ialah
jika hewan tersebut keluar dari air maka ia akan segera mati seperti ikan,
kemudian Sedangkan yang kedua ialah hewan yang hidup di dua alam atau diair dan
di darat, seperti buaya dan kepiting. Adapun hewan yang hidup di air ini untuk
sebagian ulama menyatakan bahwa hewan ini adalah halal untuk dimakan, dalam hal
ini Al-Malikiyyah dan Asy-Syafi’iyyah berdalih dengan,
أُحِلَّ
لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan bagimu binatang
buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat
bagimu” (QS. Al-Ma`idah: 96).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Allah itu memberikan jalan
kehidupan yang baik salah satunya dengan cara memerintahkan untuk memakan
makanan yang baik dan halal. Akan tetapi suatu definisi baik dan halal itu
tidak diidentikan dengan bangsa Arab yang kala itu mendapat perintah langsung
dari Allah melalui Rasulullah, karena tidak setiap makanan yang baik adalah
halal begitu juga sebaliknya.
Allah
juga sudah menerangkan dalam ayat lainnya mengenai makanan dan minuman apa saja
yang diharamkan. Sehinngga kita bisa lebih mudah untuk memahaminya. Seperti
hewan babi yang diharamkan yang berarti seluruh unsurnya merupakan suatu
keharaman. Adapun banyak makanan dan minuman yang diharamkan tapi hal itu tidak
bisa melebihi dari apa yang dihalalkan dari Allah, jadi manusia khususnya
muslim tidak perlu khawatir.
Daftar
Pustaka
Hamka, Tafsir Al-Azhar ( Juz 2 ), Jakarta, Pustaka Panjimas, cet. 3,
oktober 1994.
Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, Semarang,
Toha Putra Semarang, cet. 2, 1993.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar