Selasa, 30 April 2013

Makalah Hukum Bisnis



MAKALAH
PERKREDITAN
Makalah ini disusun dan diajukan sebagai Tugas Terstruktur
Mata Kuliah Hukum Bisnis
Dosen Pengampu
Leliya, M.H
Disusun oleh :
*      Nishfi Awaliyah
*      Zakiyah Ulfah
Syariah / M-EPI 1 / Semester 4
KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) SYEKH NURJATI
CIREBON

Tahun 2013 M/ 1434 H












KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita sekalian yang insyaallah masih merupakan umat nabi Muhammad SAW. Karena sesungguhnya umat yang paling beruntung adalah umat nabi Muhammad SAW nabi terakhir, nabi akhir zaman, tiada ada lagi nabi dan rasul setelahnya. Alhamdulillah, akhirnya kami sebagai penulis telah menyelesaikan tugas Tersturktur mata kuliyah Hadits Ekonomi dengan tema “Perkreditan” dalam waktu yang tepat.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW yang telah membawa kita menuju jalan yang diridhoi Nya. Tidak lupa kami sebagai penulis menghaturkan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada :
1.    Ibu Leliya, M.H Selaku Dosen pengampu mata kuliah Hukum Bisnis yang telah membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini;
2.    Teman-teman yang ikut andil membantu penulis serta dukungan dan dorongan kepada penulis namun tidak dapat ditulis satu persatu.
Penulis menyadari bahwa makalah “Perkreditan” ini masih jauh dari sempurna, maka penulis sangat menerima kritik dan saran yang membangun. Dan kami mengharapkan makalah ini mampu dijadikan bahan kajian para pembaca apabila mengangkat tema yang sama dikemudian hari.
Cirebon, April 2013

Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pada hakikatnya zaman sekarang manusia dituntut untuk berfikir kreatif dan berdaya guna, semua itu seiring berkembangnya zaman yang terus menurs melakukan pergerakan-pergerakan yang dinamisme dalam berkehidupan yang semakin praktis.
Dengan demikian setiap manusia saling berlomba-lomba guna memperdayakan kemampuannya untuk bersaing mencari dan mendapatkan setiap peluang yang ada dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang bekerja ada yang berdagang, hal inilah yang mendukung suatu daerah dalam kemajuan ekonominya. Sekarang ini, banyak masyarakat sosial yang menggencarkan aksi jiwa entrepreuneur dengan berbisnis.
Akan tetapi faktor biaya atau modal dapat menjadi kendala dalam mewujudkan hal itu, selain itu juga para pekerja yang kehidupannya bergantung pada gaji, membuat kredit atau perkreditan merupakan salah satu jalan keluar untuk menyelesaikan permasalah ini. Dengan ini, maka para karyawan yang ingin segera memiliki rumah atau kendaraan pribadi dapat segera tercapai dengan kredit atau sistem perkreditan, dan juga para pembisnis yang ingin mengembangkan sayap bisnisnya perkreditan adalah solusi yang dianggap tepat.
Sehingga hampir setiap lembaga keuangan baik swasta atau bukan berlomba untuk menawarkan berbagai jenis perkreditan dan keuntungan-keuntungan demi menarik hati pelanggan dan mendapatkan kepercayaan masyarakat. Dan lagi, perkreditan sekarang ini sudah sesmakin banyak yang menjadikannya jasa yang menjanjikan.




BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Perkreditan
Dalam bahasa latin kredit berarti credere artinya percaya. Pemberi kredit (kreditur) percaya kepada penerima kredit (debitur) bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Bagi debitur,  kredit yang diterima merupakan kepercayaan, yang berarti menerima amanah sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.
Menurut UU No. 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998,  terdapat dua istilah yang berbeda namun mengandung makna yang sama yaitu kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Definisi kedua istilah tersebut adalah sebagai berikut :[1]
1.     Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam (debitur) untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
2.     Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Dari kedua rumusan tersebut, perbedaannya terletak pada bentuk  kontra prestasi yang diberikan debitur kepada bank atas pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah.   Pada bank konvensional yang menggunakan istilah kredit,  kontra prestasinya berupa bunga, sedangkan bank syariah yang menggunkan istilah pembiayaan  kontra prestasinya berupa imbalan atau bagi hasil sesuai kesepakatan bersama.
Analisis kredit yang dilakukan adalah untuk meyakini bahwa calon nasabah dapat dipercaya (mencakup latar belakang personal dan perusahaan, prospek usaha, jaminan yang diberikan serta faktor lain) dan bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar benar aman dalam arti uang yang disalurkan pasti kembali
Perkreditan merupakan proses kegiatan perbankan dalam menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat, yang disalurkan kembali kepada masyarakat khususnya  pengusaha, dalam bentuk pinjaman yang lebih dikenal dengan kredit. Penyaluran dana dalam bentuk kredit tidak lain agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin.  Keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu. Oleh karena itu sumber  dana dan alokasi penggunaan dana memegang peranan yang sama pentingnya di dunia perbankan.
B.  Perkreditan dan ruang lingkupnya
1.    Unsur Pemberian Kredit
Pemberian kredit oleh perbankan  mengandung  beberapa unsur, yaitu[2] :
a.     Kepercayaan, Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali.
b.     Kesepakatan, Suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
c.     Jangka waktu, Masa pengembalian kredit  yang telah disepakati bersama.
d.     Risiko, Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit.
e.     Balas jasa, Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil uantuk bank syariah.
2.    Tujuan Pemberian Kredit
Tujuan pemberian kredit adalah:
a.     Mencari keuntungan;   Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan profisi kredit  yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah.
b.     Membantu usaha nasabah;   Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
c.     Membantu pemerintah;Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang  dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
d.     Membantu masyarakat;Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.

3.    Jenis Kredit
a.      Dari segi kegunaan : Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja;
b.      Dari segi tujuan : Kredit Produktif, Kredit Konsumtif dan Kredit Perdagangan;
c.       Dari segi jangka waktu : Kredit Jangka Pendek, Kredit Jangka Menengah dan Kredit Jangka Panjang;
d.      Dari segi jaminan : Kredit dengan jaminan dan Kredit tanpa jaminan.
4.    Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh perbankan pada umumnya tidak jauh berbeda. Perbedaannya terletak pada persyaratan yang ditetapkan dan pertimbangan masing-masing.
Prosedur pemberian kredit dibedakan antara pinjaman perseorangan dan badan hukum, secara detil prosedur kredit adalah sebagai berikut:








a.    Pengajuan berkas-berkas
     Pengajuan proposal kredit hendaklah berisi antara lain :
1)   Latar belakang perusahaan;
2)   Maksud dan tujuan;
3)   Besarnya kredit dan jangka waktu;
4)   Cara pengembalian kredit;
5)   Jaminan kredit.
      Proposal hendaknya sudah dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti:
1)   Akte notaris;
2)   Tanda daftar perusahaan (TDP);
3)   Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP);
4)   Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir;
5)   Bukti diri dari pimpinan perusahaan;
6)   Foto copy sertifikat jaminan.
b.   Pemeriksaan berkas
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.[3]
c.    Wawancara I
Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.
d.   On the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.
e.    Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the   spot di lapangan.
f.       Penilaian dan analisis kebutuhan Kredit
Merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.
g.      Keputusan Kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup:
·       jumlah uang yang diterima
·       jangka waktu
·       dan biaya-biaya yang harus dibayar
h.   Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.
i.        Realisasi kredit
Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
j.        Penyaluran/penarikan
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu sekaligus atau bertahap.
5.    Penilaian Kredit sering dilakukan prinsip 5 C, yaitu[4]:
a.    Character
       Penilaian terhadap itikad atau kemauan nasabah untuk memenuhi kewajibannya
       Informasi diperoleh dari kalangan perbankan, asosiasi perusahaan
b.   Capacity
       Kemampuan nasabah untuk memenuhi kewajibannya (penyediaan dana, membangun proyek/menjalankan usaha, menghasilkan produk, menjual produk dan membayar kewajibannya)
c.    Capital
       Modal usaha yang tersedia dalam perusahaan, karena tidak semua kebutuhan dana disediakan oleh bank
       Modal sendiri yang disediakan nasabah disebut “Debt to equity ra
d.   Collateral
       Agunan / jaminan yang diserahkan peminjam (debitur) kepada bank sebagai jaminan atas kredit yang diperolehnya
       Dari segi bank agunan ini mencerminkan:
v Prinsip kehati hatian dari bank
v Mengantisipasi kemungkinan gagalnya usaha nasabah
v Mendorong agar nasabah berusaha dengan serius
v Penggantian biaya bila nasabah tidak memenuhi kewajibannya
e.    Condition of economy
       Karena kredit menyangkut proyeksi ke masa yang akan datang maka kondisi perekonimian harus dianalisis a.l.:
v Kondisi sektor industri terkait
v Ketergantungan terhadap bahan baku
v Peraturan pemerintah
v Kondisi perekonomial regional, nasional dan global
v Tingkat bunga yang berlaku




BAB III
PENUTUP
Kredit adalah kepercayaan seorang kreditur kepada debitur untuk menyalurkan barang atau jasa yang disalurkan pada debitur sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Dalam menyalurkan kredit, seorang kreditur tidak dengan mudah mempercayakannya kepada seorang debitur, harus ada beberapa hal yang harus dilewati debitur, hal ini demi menjaga saling kepercayaan juga berpengaruh terhadap kreditur itu sendiri.





















Daftar Pustaka
Hadi S. Prof. Drs. MA, 1983, Metodologi Research . Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
 Kasmir, SE, MM 1998.  Bank dan Lembaga Keuangan lainnya. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta 
 Mubyarto,Prof.Dr. Suratno,M.Ec,1981.  Metodologi Penelitian Ekonomi.  Yayasan  Agro Ekonomika.
 Mulyono, T. P., 1993. Manjemen Perkreditan bagi Bank Komersiel. BPFE Yogyakarta.




[1] Hadi S. Prof. Drs. MA, 1983, Metodologi Research .
[2] Kasmir, SE, MM 1998.  Bank dan Lembaga Keuangan lainnya.
[3] Mulyono, T. P., 1993. Manjemen Perkreditan bagi Bank Komersiel.
[4] Mubyarto,Prof.Dr. Suratno,M.Ec,1981.  Metodologi Penelitian Ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar