MAKALAH
PERKREDITAN
Makalah ini disusun
dan diajukan sebagai Tugas Terstruktur
Mata Kuliah Hukum
Bisnis
Dosen Pengampu
Leliya, M.H

Disusun
oleh :
Syariah
/ M-EPI 1 / Semester 4
KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK
INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
( IAIN ) SYEKH NURJATI
CIREBON
Tahun
2013 M/ 1434 H
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang
melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita sekalian yang insyaallah masih
merupakan umat nabi Muhammad SAW. Karena sesungguhnya umat yang paling
beruntung adalah umat nabi Muhammad SAW nabi terakhir, nabi akhir zaman, tiada
ada lagi nabi dan rasul setelahnya. Alhamdulillah, akhirnya kami sebagai
penulis telah menyelesaikan tugas Tersturktur mata kuliyah Hadits Ekonomi
dengan tema “Perkreditan” dalam waktu yang tepat.
Shalawat serta salam semoga tetap
tercurah kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW yang telah membawa kita
menuju jalan yang diridhoi Nya. Tidak lupa kami sebagai penulis menghaturkan
terimakasih yang setulus-tulusnya kepada :
1. Ibu
Leliya, M.H Selaku Dosen pengampu mata kuliah Hukum Bisnis yang telah
membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini;
2. Teman-teman
yang ikut andil membantu penulis serta dukungan dan dorongan kepada penulis
namun tidak dapat ditulis satu persatu.
Penulis menyadari bahwa makalah “Perkreditan”
ini masih jauh dari sempurna, maka penulis sangat menerima kritik dan saran
yang membangun. Dan kami mengharapkan makalah ini mampu dijadikan bahan kajian
para pembaca apabila mengangkat tema yang sama dikemudian hari.
Cirebon, April 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Pada hakikatnya zaman sekarang manusia
dituntut untuk berfikir kreatif dan berdaya guna, semua itu seiring
berkembangnya zaman yang terus menurs melakukan pergerakan-pergerakan yang
dinamisme dalam berkehidupan yang semakin praktis.
Dengan demikian setiap manusia saling
berlomba-lomba guna memperdayakan kemampuannya untuk bersaing mencari dan
mendapatkan setiap peluang yang ada dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang
bekerja ada yang berdagang, hal inilah yang mendukung suatu daerah dalam
kemajuan ekonominya. Sekarang ini, banyak masyarakat sosial yang menggencarkan
aksi jiwa entrepreuneur dengan berbisnis.
Akan tetapi faktor biaya atau modal
dapat menjadi kendala dalam mewujudkan hal itu, selain itu juga para pekerja yang
kehidupannya bergantung pada gaji, membuat kredit atau perkreditan merupakan
salah satu jalan keluar untuk menyelesaikan permasalah ini. Dengan ini, maka
para karyawan yang ingin segera memiliki rumah atau kendaraan pribadi dapat
segera tercapai dengan kredit atau sistem perkreditan, dan juga para pembisnis
yang ingin mengembangkan sayap bisnisnya perkreditan adalah solusi yang
dianggap tepat.
Sehingga hampir setiap lembaga keuangan
baik swasta atau bukan berlomba untuk menawarkan berbagai jenis perkreditan dan
keuntungan-keuntungan demi menarik hati pelanggan dan mendapatkan kepercayaan
masyarakat. Dan lagi, perkreditan sekarang ini sudah sesmakin banyak yang
menjadikannya jasa yang menjanjikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perkreditan
Dalam bahasa latin kredit berarti credere
artinya percaya. Pemberi kredit (kreditur) percaya kepada penerima kredit
(debitur) bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai
perjanjian. Bagi debitur, kredit yang diterima merupakan kepercayaan,
yang berarti menerima amanah sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai
jangka waktu.
Menurut UU No. 7 tahun 1992 yang
telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, terdapat dua istilah yang
berbeda namun mengandung makna yang sama yaitu kredit dan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah. Definisi kedua istilah tersebut adalah sebagai
berikut :[1]
1.
Kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak
lain yang mewajibkan pihak peminjam (debitur) untuk melunasi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
2.
Pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak
yang dibiayai untuk mengembalikan uang tagihan tersebut setelah jangka waktu
tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Dari kedua rumusan
tersebut, perbedaannya terletak pada bentuk kontra prestasi yang
diberikan debitur kepada bank atas pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan
prinsip Syariah. Pada bank konvensional yang menggunakan istilah
kredit, kontra prestasinya berupa bunga, sedangkan bank syariah yang
menggunkan istilah pembiayaan kontra prestasinya berupa imbalan atau bagi
hasil sesuai kesepakatan bersama.
Analisis
kredit yang dilakukan adalah untuk meyakini bahwa calon nasabah dapat dipercaya
(mencakup latar belakang personal dan perusahaan, prospek usaha, jaminan yang
diberikan serta faktor lain) dan bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar
benar aman dalam arti uang yang disalurkan pasti kembali
Perkreditan merupakan proses kegiatan perbankan dalam menyalurkan dana
yang dihimpun dari masyarakat, yang disalurkan kembali kepada masyarakat
khususnya pengusaha, dalam bentuk pinjaman yang lebih dikenal dengan
kredit. Penyaluran dana dalam
bentuk kredit tidak lain agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal
mungkin. Keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga
dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu.
Oleh karena itu sumber dana dan alokasi penggunaan dana memegang peranan
yang sama pentingnya di dunia perbankan.
B.
Perkreditan dan
ruang lingkupnya
1. Unsur
Pemberian Kredit
Pemberian kredit oleh
perbankan mengandung beberapa unsur, yaitu[2] :
a. Kepercayaan, Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit
yang diberikan akan benar-benar diterima kembali.
b.
Kesepakatan,
Suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan
kewajibannya masing-masing.
c.
Jangka
waktu, Masa pengembalian kredit yang telah disepakati bersama.
d.
Risiko,
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak
tertagihnya/macet pemberian kredit.
e.
Balas jasa,
Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai
bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil uantuk bank syariah.
2.
Tujuan Pemberian Kredit
Tujuan pemberian kredit adalah:
a. Mencari keuntungan; Pemberian kredit
merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh
bank sebagai balas jasa dan profisi kredit yang dibebankan kepada
nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam
usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan
kemajuan usaha nasabah.
b. Membantu usaha nasabah; Membantu usaha
nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja,
sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
c. Membantu pemerintah;Semakin banyak kredit yang
disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat
berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada
akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
d. Membantu masyarakat;Semakin berkembang sektor riil
yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan
kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan
meningkat.
3. Jenis Kredit
a. Dari segi
kegunaan : Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja;
b. Dari segi tujuan
: Kredit
Produktif, Kredit
Konsumtif dan Kredit
Perdagangan;
c. Dari segi jangka
waktu : Kredit Jangka Pendek, Kredit Jangka Menengah dan Kredit Jangka Panjang;
d. Dari segi
jaminan : Kredit dengan jaminan dan Kredit tanpa jaminan.
4.
Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur pemberian dan penilaian
kredit oleh perbankan pada umumnya tidak jauh berbeda. Perbedaannya terletak
pada persyaratan yang ditetapkan dan pertimbangan masing-masing.
Prosedur pemberian kredit dibedakan
antara pinjaman perseorangan dan badan hukum, secara detil prosedur
kredit adalah sebagai berikut:
a.
Pengajuan berkas-berkas
Pengajuan
proposal kredit hendaklah berisi antara lain :
1) Latar belakang perusahaan;
2) Maksud dan tujuan;
3) Besarnya kredit dan jangka waktu;
4) Cara pengembalian kredit;
5) Jaminan kredit.
Proposal hendaknya sudah dilampiri dengan berkas-berkas yang telah
dipersyaratkan seperti:
1) Akte notaris;
2) Tanda daftar perusahaan (TDP);
3) Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP);
4) Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir;
5) Bukti diri dari pimpinan perusahaan;
6) Foto copy sertifikat jaminan.
b.
Pemeriksaan berkas
Tujuannya adalah untuk mengetahui
apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah
benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah
diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu
nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan
kredit dibatalkan saja.[3]
c.
Wawancara I
Merupakan penyelidikan kepada calon
peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.
d.
On the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke
lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan.
Kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.
e.
Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas,
jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot
di lapangan.
f.
Penilaian dan analisis kebutuhan
Kredit
Merupakan kegiatan yang dilakukan
dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.
g.
Keputusan Kredit
Keputusan kredit dalam hal ini
adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima,
maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup:
·
jumlah uang
yang diterima
·
jangka waktu
·
dan
biaya-biaya yang harus dibayar
h.
Penandatangan akad kredit/perjanjian
lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan
dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu
calon nasabah menandatangani akad kredit.
i.
Realisasi kredit
Diberikan setelah penandatanganan
surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank
yang bersangkutan.
j.
Penyaluran/penarikan
Adalah pencairan atau pengambilan
uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil
sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu sekaligus atau bertahap.
5.
Penilaian Kredit
sering dilakukan prinsip 5 C, yaitu[4]:
a. Character
• Penilaian
terhadap itikad atau kemauan nasabah untuk memenuhi kewajibannya
• Informasi
diperoleh dari kalangan perbankan, asosiasi perusahaan
b. Capacity
• Kemampuan
nasabah untuk memenuhi kewajibannya (penyediaan dana, membangun
proyek/menjalankan usaha, menghasilkan produk, menjual produk dan membayar
kewajibannya)
c. Capital
• Modal usaha yang
tersedia dalam perusahaan, karena tidak semua kebutuhan dana disediakan oleh
bank
• Modal sendiri
yang disediakan nasabah disebut “Debt to equity ra
d. Collateral
• Agunan / jaminan
yang diserahkan peminjam (debitur) kepada bank sebagai jaminan atas kredit yang
diperolehnya
• Dari segi bank
agunan ini mencerminkan:
v Prinsip kehati
hatian dari bank
v Mengantisipasi
kemungkinan gagalnya usaha nasabah
v Mendorong agar
nasabah berusaha dengan serius
v Penggantian
biaya bila nasabah tidak memenuhi kewajibannya
e. Condition of
economy
• Karena kredit
menyangkut proyeksi ke masa yang akan datang maka kondisi perekonimian harus
dianalisis a.l.:
v Kondisi sektor
industri terkait
v Ketergantungan
terhadap bahan baku
v Peraturan
pemerintah
v Kondisi
perekonomial regional, nasional dan global
v Tingkat bunga
yang berlaku
BAB
III
PENUTUP
Kredit adalah kepercayaan seorang kreditur kepada debitur untuk
menyalurkan barang atau jasa yang disalurkan pada debitur sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati.
Dalam menyalurkan kredit, seorang kreditur tidak dengan mudah
mempercayakannya kepada seorang debitur, harus ada beberapa hal yang harus
dilewati debitur, hal ini demi menjaga saling kepercayaan juga berpengaruh
terhadap kreditur itu sendiri.
Daftar Pustaka
Hadi
S. Prof. Drs. MA, 1983, Metodologi Research . Yayasan Penerbitan
Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Kasmir, SE, MM 1998. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya. PT.
RajaGrafindo Persada, Jakarta
Mubyarto,Prof.Dr. Suratno,M.Ec,1981. Metodologi Penelitian Ekonomi. Yayasan
Agro Ekonomika.
Mulyono, T. P., 1993. Manjemen Perkreditan
bagi Bank Komersiel. BPFE Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar