Kamis, 23 Mei 2013

Ulumul qur'an


MAKALAH
AL-QUR’AN DAN WAHYU ALLAH

Disusun untuk memenuhi Tugas Terstruktur
Mata Kuliah Pengantar Studi Al-Qur’an
Jurusan Muamalat-Ekonomi Perbankan Islam ( MEPI 1 )
Fakultas Syariah



Oleh Kelompok 1 :
                                                   Nama:
v Aal Jayalia
v Darto Ariyanto
v Ragil Liliyani


KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) SYEKH NURJATI
CIREBON

September , 27 2011




DAFTAR ISI

COVER
DAFTAR ISI
BAB I             PENDAHULUAN
1        Latar Belakang
2        Tujuan
BAB II                        TINJAUAN UMUM ( TEMA )
BAB III          KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA






























BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Al-Qur’an sebagai kitab suci terbesar telah menyedot perhatian banyak orang. Dalam pandangan umat islam, al-Qur’an merupakan teks yang diwahyukan Allah SWT kepada nabi Muhammad sebagai pedoman dan petunjuk bagi manusia. kitab suci ini diturunkan untuk menjawab persoalan-persoalan nyata yang muncul di tengah kehidupan manusia. Ia adalah kitab bacaan yang mendapatkan kedudukan istimewa.
Kini, al-Qur’an sebagai teks wahyu sudah berhenti seiring dengan meninggalnya nabi Muhammad. Umat islam tidak bisa menyapa lagi beliau sebagai sang pembawa al-Qur’an. Sekarang, umat islam hanya bisa membaca dan memahami al-Qur’an sebagai teks bahasa (mushaf Utsmani) dengan tanpa bisa bertanya langsung kepada nabi Muhammad sebagai sang penjelas paling otoritatif.
Walaupun demikian keaslian dan keistimewaan alqur’an akan selalu terjaga, karena alqur’an adalah kitabullah yang suci dan terjada keberadaannya, sebagaimana  firman Allah SWT pada surat al-hijr : 9 yang artinya :

Minggu, 19 Mei 2013

Akhlaq Tasawuf/ Tarekat


TAREKAT
PENGERTIAN TAREKAT
 Kata tarekat berasal dari bahasa arab yaitu thariqah ,yang berarti “jalan” atau ”metode” dan mengacu pada aliran keagamaan tasawuf.Tarekat secara konseptual terkait dengan haqiqah atau kebenaran sejati,yaitu cita-cita ideal yang ingin dicapai oleh para pelaku aliran tersebut.

Rabu, 15 Mei 2013

Makalah Perpajakan smt 4


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita sekalian yang insyaallah masih merupakan umat nabi Muhammad SAW. Karena sesungguhnya umat yang paling beruntung adalah umat nabi Muhammad SAW nabi terakhir, nabi akhir zaman, tiada ada lagi nabi dan rasul setelahnya. Alhamdulillah, akhirnya kami sebagai penulis telah menyelesaikan tugas Tersturktur mata kuliyah Perpajakn dengan tema “Pengertian, Fungsi dan Sejarah Pajak” dalam waktu yang tepat.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW yang telah membawa kita menuju jalan yang diridhoi Nya. Tidak lupa kami sebagai penulis menghaturkan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada :
1.    Bapak Juju Jumena M.H Selaku Dosen pengampu mata kuliyah Perpajakan yang telah membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini;
2.    Teman-teman yang ikut andil membantu penulis serta dukungan dan dorongan kepada penulis namun tidak dapat ditulis satu persatu.
Penulis menyadari bahwa makalah “Pengertian, Fungsi dan Sejarah Pajak” ini masih jauh dari sempurna, maka penulis sangat menerima kritik dan saran yang membangun. Dan kami mengharapkan makalah ini mampu dijadikan bahan kajian para pembaca apabila mengangkat tema yang sama dikemudian hari.
                                                                 Cirebon, Februari 2013
Penulis

Jumat, 10 Mei 2013

Lagu

Lembut dan perlahan

Lembut, manis, perlahan angin bertiup

Lembut, manis, perlahan-lahan penyembuhan itu bersinar

Lembut, manis, perlahan mereka memberkati kita

Lembut, manis, perlahan bulan terbit

Lembut, manis, perlahan kerudung merah tersingkap

Lembut, manis, perlahan kita terbuai dan jatuh

Rabu, 01 Mei 2013

Makalah Tafsir Ayat Ekonomi


MAKALAH
KRITERIA MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL
Disusun untuk memenuhi Tugas Terstruktur
Mata Kuliah Tafsir Ayat Ekonomi
Jurusan Muamalat-Ekonomi Perbankan Islam ( MEPI 1 )
Fakultas Syariah
Dosen Pengampu
Eef Saefullah, M.Ag.

Oleh Kelompok 5 :
Nama:
v Luthfiyah
v Rafidatul Hawa
v Zakiyah Ulfah

KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) SYEKH NURJATI
CIREBON


Tahun 2012 M/ 1433 H





KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita sekalian yang insyaallah masih merupakan umat nabi Muhammad SAW. Karena sesungguhnya umat yang paling beruntung adalah umat nabi Muhammad SAW nabi terakhir, nabi akhir zaman, tiada ada lagi nabi dan rasul setelahnya. Alhamdulillah, akhirnya kami sebagai penulis telah menyelesaikan tugas terstruktur mata kuliyah Ulum Al-Qur’an dengan tema “Kriteria Makanan dan Minuman Halal” dalam waktu yang tepat.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW yang telah membawa kita menuju jalan yang diridhoi Nya. Tidak lupa kami sebagai penulis menghaturkan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada :
1.      Bapak Drs. Eef Saefullah Selaku Dosen pengampu mata kuliyah Pengantar Ulum Al-Qur’an yang telah membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini;
2.      Teman-teman yang ikut andil membantu penulis serta dukungan dan dorongan kepada penulis namun tidak dapat ditulis satu persatu.
Penulis menyadari bahwa makalah “Sejarah Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam” ini masih jauh dari sempurna, maka penulis sangat menerima kritik dan saran yang membangun. Dan kami mengharapkan makalah ini mampu dijadikan bahan kajian para pembaca apabila mengangkat tema yang sama dikemudian hari.


Cirebon, September 2012


Penulis










Daftar isi
Kata Pengantar.....................................................................................................
Daftar isi..............................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.  Terjemah Surat Al-Baqarah ayat 172........................................................
B.  Pembahasan Mengenai Surat Al-Baqarah ayat 172...................................
C.  Kriteria Makanan dan Minuman Halal......................................................
BAB III PENUTUP
Kesimpulan......................................................................................................

Daftar isi..............................................................................................................




















BAB II
PEMBAHASAN
KRITERIA MAKANAN DAN MINNUMAN YANG HALAL

A.  Terjemah Surat Al-Baqarah ayat 172
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=à2 `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB öNä3»oYø%yu (#rãä3ô©$#ur ¬! bÎ) óOçFZà2 çn$­ƒÎ) šcrßç7÷ès? ÇÊÐËÈ  
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.”
 Mufradat :
Hai orang-orang yang beriman : #qãZtB#uäúïÏ%©!$# $ygƒr'¯»tƒ

   Makanlah dari makanan yang baik-baik :  ÏM»t6ÍhŠsÛ `ÏB(#qè=à2
  Apa yang telah kami rezekikan kepadamu : öNä3»oYø%yu$tB
  Dan Bersyukurlah : #rãä3ô©$#ur
 Kepada Allah : ¬!
  Jika hanya kepada Allah lah kalian menyembah : crßç7÷ès?çn$­ƒÎ) OçFZà2bÎ)
B.  Pembahasan Mengenai Surat Al-Baqarah ayat 172
Pada dasarnya, apa pun yang telah Allah Ta’ala ciptakan bagi hamba-hambaNya adalah halal dan suci. Sesuai dengan ayat:
وَكَذَلِكَ سَائِرُ الْأُمُورِ النَّجِسَةِ أَوْ الْمُحَرَّمَةِ ، وَإِلَيْهِ ذَهَبَ الْجُمْهُورُهُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu...” (QS. Al Baqarah 2: 29)
Dalam ayat lain:
الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ
“Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya ...” (QS. As Sajdah, 32: 7)
Dari sinilah para ulama mengeluarkan sebuah kaidah agung dalam memberikan penilaian pada urusan dunia (termasuk makanan dan minuman), yakni: Segala sesuatu pada dasarnya adalah halal, kecuali adanya dalil yang menunjukkan keharamannya.
  Dari ayat di atas Al-Maraghi mengemukakan bahwa maksud dan tujuan ayat tersebut ialah menyeru kepada manusia agar memakan apa yang ada atau tersedia di bumi ini sebagai rezeki yang baik, dengan syarat cara memakannya yaitu dengan cara yang baik dan halal.[1]
Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman agar memakan barang-barang yang halal dan bersyukur atas karunia yang dilimpahkan kepada mereka. Kemudian pada ayat selanjutnya Allah menjelaskan makanan yang diharamkan.
Dan barang yang diharamkan oleh Allah dibumi ini hanya sedikit, sedangkan kebanyakan makanan yang diciptakan Allah itu dihalalkan. Sehingga kita harus bersyukur atas nikmat yang tak terhitung dan tanpa batas.
Secara lebih lanjut Al-Maraghi menjelaskan dalam buku tafsirnya jilid 2, bahwa kaum ahli kita kitab dan musyrik sebelum datang islam terbagi menjadi beberapa sekte dan golongan.
Sebagian diantara mereka mengharamkan jenis makanan untuk dirinya sendiri. Hal tersebut dilakukan oleh kaum musyrik Arab dengan tujuan untuk menghidupkan rohani. Begitu pula dengan kebiasaan Nashrani yang beranggapan bahwa untuk mendekatkan diri kepada Allah serta menghidupkan jiwa rohani ialah dengan jalan menyengsarakan diri dan menyiksa yakni dengan cara mengharamkan segala bentuk kelezatan makanan dan minuman, seperti daging, ikan, dan telor.
Akan tetapi hukum tersebut hanya ditentukan oleh para pemimpin agama, karena tidak terdapat dalam Taurat maupun yang dikutip langsung oleh Al-Masih. Namun pada faktanya hal yang dilakukan oleh kaum Nashrani tersebut adalah sikap meniru dari para penyembah berhala yang mengharamkan segala jenis kelezatan makanan dan minuman serta kebutuhan biologis lainnya.
Allah menempatkan manusia ditengah-tengah, yakni keseimbangan antara rohani dan jasmani. Karenanya ia menciptakan manusia dalam kebutuhan rohani dan jasmani. Allah menghalalkan kepada manusia hal-hal yang baik dan memerintahkan untuk bersyukur atas nikmatnya.
Islam tidak menginginkan manusia menjadi penghabdi jasmani, sebagaimana hewan. Juga, islam tidak menginginkan manusia menjadi pengabdi rohani, sebagaimana malaikat. Maka dari itulah, Allah menghendaki manusia berada ditangah-tengah antara dua kebutuhan yakni, kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani.
Kemudian, Allah juga memerintahkan pada manusia untuk bersyukur atas nikmat serta jalan yang dimudahkan dalam memanfaatkan hal-hal tersebut. Selain itu Allah melarang kita untuk menjadikan sesuatu sebagai sekutu dalam meminta rezeki atau menyerahkan segala sesuatu dalam mengharamkan atau menghalalkan.
Selain itu, Hamka menyatakan dalam buku tafsirnya Tafsir Al-Azhar (Juz 2) yakni seruan kepada umat manusia agar memakan makanan yang halal dan baik  ialah lebih ditekankan kepada kaum yang beriman. Karena makanan ialah sangat berpengaruh kepada jiwa dan sikap hidup, yang juga menentukan pada kehalusan atau kekasaran seseorang.[2]
Oleh karena itulah turunlah surat Al-Baqarah ayat 172, yang arti dari pangkal ayatnya adalah “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari pada yang baik-baik apa yang telah kami karuniakan kepadamu”. Makanan yang baik dan halal itu telah disediakan oleh Allah SWT, seperti buah-buahan, binatang ternak pula asal kamu mampu memilih yang mana yang baik serta mau mengusahakannya.
Hamka menekankan bahwa diperbolehkan bagi kita untuk makan asal baik dan bersyukur pada Allah yang telah memberi makan. Maka dari itu, bagi orang yang beriman esensi dari makan itu sendiri bukanlah hanya perut semata-mata, tapi untuk menguatkan badan dan sehat, fikiranpun menjadi terbuka sehingga bersyukur pada Allah bisa kian bertambah.
Begitu pula Hamka juga mengemukakan bahwa islam tidak menyangkut-pautkan peribadatan dengan soal makanan, seperti agama-agama pada zaman dahulu yang mengeluarkan fatwa tentang pengharaman suatu makanan sebagai pantangan dalam rangka pensucian rohani mereka, hal itu dilakukan oleh para pemimpin-pemimpin ketua agama.
Mereka terkadang mengharapkan segala yang bernyawa sehingga tubuh menjadi lemah, dan menurut mereka dengan tubuh yang lemah tersebut maka jiwa akan menjadi kuat. Karena itulah jasmani menjadi terabaikan dimana itulah tempat rohani berdiam.
Sedangkan islam tidak melarang memakan-makanan tertentu asalkan baik dan halal, agar kebutuhan jasmani terpenuhi serta menyehatkan rohani. Dengan demikian Rasul mengajarkan untuk membaca basmalah sebelum makan dan mengucap syukur setelahnya.

C.  Kriteria Makanan dan Minuman Halal

Walaupun islam tidak melarang manusia untuk makan makanan bernyawa atau tidak, tetap saja islam juga memberi batasan atau ada juga makanan yang diharamkan oleh islam namun tidak sebanyak apa yang dihalalkan oleh islam. Makanan yang diolarang tersebut ialah makanan yang tidak baik yakni merusak kesehatan serta merusak budi. Sebab itulah pada ayat selanjutnya diterangkan seperti apa makanan yang tidak baik itu.
Menurut penafsiran daripada Said bin Jubair yang dimaksud dengan sabda “Makanlah yang baik-baik apa yang kami rezekikan kepadamu” ialah dari yang halal. Menurut riwayat Ibnu Jarir dari Adh-Dhahak ialah rezeki yang halal. Sedangkan menurut penafsiran Umar bin Abdul Azis yang dimaksud oleh ayat ini ialah bukan hanya makanan yang halal semata, tapi segala macam usaha yang halal. Sebab manusia berusaha ialah semata-mata untuk mencari makan pada hakikatnya.
Bahkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, Ibnu Mundzir dan Ibnu Abi Hatim, yang artinya :
“Dari Abu Hurairah ra. Dia berkata, Rasulallah SAW berkata : “Sesungguhnya Tuhan Allah itu adalah baik, dan Dia pun tidak menerima kecuali yang baik pula. Dan sesungguhnya Tuhan Allah memerintahkan kaum Mukminin sebagaimana Dia memerintah kepada Rasul-rasul juga. Maka bersabdalah Tuhan : Wahai sekalian Rasul, makanlah dari yang baik-baik dan amalkanlah yang shalih, sesungguhnya Aku atas yang kamu amalkan adalah mengetahui”. Kemudian itu Rasulullah mengingatkan dari hal seorang laki-laki yang telah musafir berlarat-larat, kusut masai badannya, selalu menadahkan tangannya ke langit (menyeru) : “Ya Tuhan, ya Tuhanku! Padahal yang dimakannya makanan haram, yang diminumnya minuman haram,   pakaiannya pakaian haram, dan disuburkan badannya dengan yang haram. Maka akan bagaimanalah akan diperkenankan apa yang dimohonkannya itu”.
Hadits tersebut semakin memperkuat penjelasan-penjelasan yang telah diterangkan sebelumnya. Bahkan Rasulullah menyampaikan pesan pada Sa’ad bin Abu Waqas, kalau dia ingin do’anya maqbul disisi Tuhan, hendaklah dia menjaga makanannya jangan sampai termakan yang haram.
Beberapa ulama ahli kerohanian mengatakan bahwa makanan yang baik juga berpengaruh terhadap mimpi, agar terhindar dari mimpi buruk dan mendapatkan muimpi yang baik.
Pada mula-mulanya Allah memerintahkan seluruh umat manusia untuk memakan rezeki yang halal dan baik. Karena perilaku manusia berawal dari perut, kemudian diserukan secara lebih khusus kepada orang-orang yang beriman agar imannya terpelihara. Bahkan kemudian perintah tersebut diperuntukan pada Rasul-rasul agar mereka makan dari yang halal. Karena dengan makan dari harta yang halal, akan sucilah hati dan dapat mengamalkan amal shalih.
Jadi, termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari’at Islam, Allah Subhanahu wa Ta’ala- menghalalkan semua makanan[3] yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya.
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ
 “Apa saja yang terpotong dari binatang dalam keadaan binatang itu masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad V/218 no.21953, Abu Daud II/123 no.2858, At-Tirmidzi IV/74 no.1480, dan ia men-shahih-kannya).
Akan tetapi ada 3 bangkai yang halal dimakannya, yakni :
1.    Ikan, ialah hewan air dan bahwa hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2.    Belalang, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Artinya :
“Dihalalkan untuk kita, dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad II/97 no. 5723, dan Ibnu Majah II/1102 no. 3314. Dan di shahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
3.    Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri :
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ

Artinya :
“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”. (HR. Ahmad III/39 no. 11361, Abu Daud II/114 no. 2828, At-Tirmidzi IV/72 no. 1476, dan Ibnu Majah II/1066 no. 3100)
Maksudnya ialah, jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang  ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
Berikut ini adalah sebab makanan dan minuman menjadi haram untuk dikonsumsi, yakni :
1.             Secara Nash makanan dan minuman tersebut khusus memang diharamkan. Seperti Babi, darah mengalir, bangkai, hewan yang disembelih bukan dengan nama Allah, khamr, makanan hasil judi, makanan yang dijadikan sebagai persemmbahan dewa (sesajen). Maka makanan tersebut dalam jumlah sedikit atau banyak tetap diharamkan ataupun tercampur dengan hal yang halal tetap haram.
Firman Allah SWT  yang artinya : “Katakanlah : “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi. Karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah”. (QS. AL-An’am, 6:145)
2.             Makanan dan minnuman yang buruk, kotor, menjijikan dan memabukkan. Allah berfirman yang artinya : “...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..” (QS. Al-A’raf, 7:157)
Oleh karena itu  dengan ayat ini para ulama mengharamkan mengkonsumsi kotoran dan kencing apa pun. Ada pun selain itu, maka parameter buruk, kotor, dan jijik adalah sangat relatif dan subjektif yang masing-masing orang berbeda. Seperti bekicot, cacing, kelelawar, landak, bisa jadi dianggap buruk, kotor, dan menjijikkan bagi sebagian  manusia, namun tidak bagi yang lainnya. Sehingga tidak ada kesepakatan tentang halal-haramnya hewan-hewan ini.
Untuk minuman yang memabukkan (khamr) sudah disebutkan ayat pelarangannya di atas (Al Maidah ayat 90). Dalam hadits juga disebutkan dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
“Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.”
3.         Makanan dan minuman yang membahayakan, tentunya bagi jiwa dan badan. Firman Allah yang artinya : “...dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...” (QS> Al-Baqarah, 2:195)
Akan tetapi jika dalam keadaan terpaksa maka diperbolehkan bagi manusia untuk memakan makanan yang telah diharamkan diatas karena darurat, para ulama telah mencapai ijma’ mengenai hal ini karena darurat. Ibnu Mundzir berkata
وأجمعوا على إباحة الميتة عند الضرورة.
“Mereka (para ulama) telah ijma’ bolehnya memakan bangkai ketika darurat.”
Jika orang yang terancam jiwanya karena kelaparan, dan tidak ada makanan halal tersedia, maka dia dibolehkan makan yang haram demi keselamatan jiwanya, dengan tanpa melebihi kebutuhan. Begitu pula penyakit yang menimpa seseorang yang mengancam jasad atau jiwanya, dan tidak ditemukan obat lain yang halal, maka kondisi tersebut (penyakit) merupakan alasan yang sama (dengan kelaparan) untuk dibolehkannya berobat dengan yang haram (dalam hal ini adalah ular).
Alasan-alasan ini dikuatkan oleh dalil-dalil lain yang sudah kami sebutkan sebelumnya, yakni pemakaian kain sutera oleh Zubeir bin Awwam dan Abdurrahman bin ‘Auf  ketika mereka kena penyakit Kudis dalam sebuah perjalanan.     
 Dengan demikian, para ulama juga telah membuat kaidah:
الضَّرُورِيَّاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang.”
Namun, dalam konteks penyakit, seseorang disebut mengalami darurat jika memenuhi syarat berikut:
1.      Keadaan benar-benar mendesak yakni terancam keutuhan jasad atau jiwa.
2.      Memang tidak ditemukan obat lain yang halal.
3.      Telah terbukti bahwa ‘obat haram’ tersebut adalah memang obatnya, dan ini dibutuhkan petunjuk dokter yang bisa dipercaya. Bukan karena asumsi pribadi, kira-kira, atau ikut-ikutan kata orang.
Dalam hal ini makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:
1.      Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.
2.      Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.
Sesungguhnya asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 29, yang artinya :
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)
Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu termasuk makanan yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.
Surat diatas juga diperkuat dengan surat Al-An’am ayat 119, yang artinya :
Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am: 119).
Jadi, semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at berarti adalah halal.
Faidah:Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Hukum asal padanya (makanan) adalah halal bagi seorang muslim yang beramal sholeh, karena Allah -Ta’ala- tidaklah menghalalkan yang baik-baik kecuali bagi siapa yang akan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya, bukan dalam kemaksiatan kepada-Nya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh”. (QS. Al-Ma`idah: 93)
Karenanya tidak boleh menolong dengan sesuatu yang mubah jika akan digunakan untuk maksiat, seperti memberikan daging dan roti kepada orang yang akan minum-minum khamar atau akan menggunakannya dalam kejelekan”.
Manhaj Islam dalam penghalalan dan pengharaman makanan adalah “Islam menghalalkan semua makanan yang halal, suci, baik, dan tidak mengandung mudhorot, demikian pula sebaliknya Islam mengharamkan semua makanan yang haram, najis atau ternajisi, khobits (jelek), dan yang mengandung mudhorot”.
Manhaj ini ditunjukkan dalam beberapa ayat, di antaranya:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)
Dan Allah mensifatkan Nabi Muhammad dalam firman-Nya:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-A’raf: 157)
Karenanya diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri -apalagi kalau sampai membunuh diri- baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, rokok, dan yang sejenisnya.
Adapun makanan yang haram karena diperoleh dari cara yang haram, maka Rasulullah SAW telah bersabda:
إِنَّ دِمَائَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian antara sesama kalian adalah haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Dari beberapa ayat diatas maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Makna makanan yang najis adalah jelas, adapun makanan yang ternajisi, contohnya adalah mentega yang kejatuhan tikus. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah -radhiallahu ‘anha- bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang lemak yang kejatuhan tikus, maka beliau bersabda:
أُلْقُوْهَا, وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوْهُ، وَكُلُوْا سَمَنَكُمْ
Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah lemak kalian”. (HR. Al-Bukhary)
Jadi jika yang kejatuhan najis adalah makanan padat, maka cara membersihkannya adalah dengan membuang najisnya dan makanan yang ada di sekitarnya, adapun sisanya boleh untuk dimakan. Akan tetapi jika yang kejatuhan najis adalah makanan yang berupa cairan, maka hukumnya dirinci; jika najis ini merubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, rasa, dan warna) maka makanannya dihukumi najis sehingga tidak boleh dikonsumsi, demikian pula sebaliknya.
2. Makanan yang jelek (khobits) ada dua jenis; yang jelek karena dzatnya -seperti: darah, bangkai, dan babi. Dan yang jelek karena salah dalam memperolehnya seperti: hasil riba dan perjudian.
3. Adapun ukuran kapan suatu makanan dianggap thoyyib (baik) atau khobits (jelek), maka hal ini dikembalikan kepada syari’at. Maka apa-apa yang dihalalkan oleh syari’at maka dia adalah thoyyib dan apa-apa yang diharamkan oleh syari’at maka dia adalah khabits. ini adalah madzhab Malikiyah dan yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Akan tetapi makanan yang thayyib itu bukanlah makanan yang disukai dan nikmat rasanya yang berarti dihalalkan, karena enak atau baiknya suatu makanan tertentu merupakan suatu hal yang relatif, sehingga ketika sebagian jumhur ulama berpendapat bahwa standar suatu makanan yang halal adalah makanan bangsa Arab karena bangsa arab lah yang mendapat perintah atau ditunjukan makanan yang baik, karena lidah setiap orang diberbagai dunia itu berbeda. Seperti contohnya suatu riwayat dimana nabi ditawari biawak kemudian menolak karena beliau tidak biasa memakan biawak, itu tidak bisa diartikan sebagai suatu keharaman atau tidak.
Kemudian dari sinilah, makanan manusia itu dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
Yang pertama ialah selain hewan, yakni seperti tumbuh-tumbuhan, sayur-sayuran, seperti roti, gandum, kue, minum-minuman dll. Dalam hal ini Ibnu Hubairah r.a. menukil kesepakatan ulama akan halalnya jenis ini kecuali yang mengandung madharat.
Kemudian yang kedua, hewan yang jug aterbagi dua yakni hewan darat dan hewan air. Hewan darat juga terbagi dua yakni jinak dan liar. Adapun hewan jinak adalah hewan yang hidupnya disekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, sedangkan hewan liar adalah hewan yang hidupnya jauh dari lingkungan manusia dan tidak diberi makan oleh manusia baik hewan tersebut buas atau tidak.
Hewan air juga terbagi dua, yakni hewan yang benar-benar hidup di air maksudnya ialah jika hewan tersebut keluar dari air maka ia akan segera mati seperti ikan, kemudian Sedangkan yang kedua ialah hewan yang hidup di dua alam atau diair dan di darat, seperti buaya dan kepiting. Adapun hewan yang hidup di air ini untuk sebagian ulama menyatakan bahwa hewan ini adalah halal untuk dimakan, dalam hal ini Al-Malikiyyah dan Asy-Syafi’iyyah berdalih dengan,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS. Al-Ma`idah: 96).














BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Allah itu memberikan jalan kehidupan yang baik salah satunya dengan cara memerintahkan untuk memakan makanan yang baik dan halal. Akan tetapi suatu definisi baik dan halal itu tidak diidentikan dengan bangsa Arab yang kala itu mendapat perintah langsung dari Allah melalui Rasulullah, karena tidak setiap makanan yang baik adalah halal begitu juga sebaliknya.
Allah juga sudah menerangkan dalam ayat lainnya mengenai makanan dan minuman apa saja yang diharamkan. Sehinngga kita bisa lebih mudah untuk memahaminya. Seperti hewan babi yang diharamkan yang berarti seluruh unsurnya merupakan suatu keharaman. Adapun banyak makanan dan minuman yang diharamkan tapi hal itu tidak bisa melebihi dari apa yang dihalalkan dari Allah, jadi manusia khususnya muslim tidak perlu khawatir.
















Daftar Pustaka
Hamka, Tafsir Al-Azhar ( Juz 2 ), Jakarta, Pustaka Panjimas, cet. 3, oktober 1994.
Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, Semarang, Toha Putra Semarang, cet. 2, 1993.


[1] Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, Semarang, Toha Putra Semarang, cet. 2, 1993.

[2] Hamka, Tafsir Al-Azhar ( Juz 2 ), Jakarta, Pustaka Panjimas, cet. 3, oktober 1994.

[3] Arab: tho’am, kata yang mencakup di dalamnya makanan dan minuman. Lihat Tahdzibul Asma` (2/186).