KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT. yang melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita
sekalian yang insyaallah masih merupakan umat nabi Muhammad SAW. Karena
sesungguhnya umat yang paling beruntung adalah umat nabi Muhammad SAW nabi
terakhir, nabi akhir zaman, tiada ada lagi nabi dan rasul setelahnya.
Alhamdulillah, akhirnya kami sebagai penulis telah menyelesaikan tugas
Tersturktur mata kuliyah Perpajakn dengan tema “Pengertian, Fungsi dan
Sejarah Pajak” dalam waktu yang tepat.
Shalawat
serta salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW
yang telah membawa kita menuju jalan yang diridhoi Nya. Tidak lupa kami sebagai
penulis menghaturkan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada :
1.
Bapak Juju Jumena M.H Selaku
Dosen pengampu mata kuliyah Perpajakan yang telah membimbing kami dalam
pengerjaan tugas makalah ini;
2.
Teman-teman yang ikut andil
membantu penulis serta dukungan dan dorongan kepada penulis namun tidak dapat
ditulis satu persatu.
Penulis
menyadari bahwa makalah “Pengertian, Fungsi dan Sejarah Pajak” ini masih
jauh dari sempurna, maka penulis sangat menerima kritik dan saran yang
membangun. Dan kami mengharapkan makalah ini mampu dijadikan bahan kajian para
pembaca apabila mengangkat tema yang sama dikemudian hari.
Cirebon,
Februari 2013
Penulis
Daftar isi
Kata Pengantar........................................................................................................... ii
Daftar isi.................................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN........................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pajak........................................................................................ 2
B. Sejarah
Pajak............................................................................................. 4
C. Fungsi
Pajak.............................................................................................. 5
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan................................................................................................ 12
Daftar isi.................................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai suatu wadah yang melindungi
warga negara di wilayah tertentu yang ditinggali warganya tentu memerlukan dana
yang tidak sedikit.
Selain dengan pemasukan kas negara melalui Badan Usaha milik Negara juga
melalui pajak yang berperan penting dalam pertumbuhan dan kesejahteraan
masyarakat.
Karena dengan bertambahnya kas negara maka segara fasilitas dan
infrastruktur yang ada semakin bertambah dan meningkat baik dari segi kuantitas
juga dari segi kualitas, mkaka dengan begitu masyarakat dapat terlindungi baik
secara psikologis atau bukan.
Dengan begitu disini Pemerintah memerlukan kerja sama antara petugas yang
menangani perpajakan serta kesadaran diri dari masyarakat itu sendiri dalam
membayar pajak.
Sebagian orang merasa bahwa tidak bermanfaat apa-apa bagi dirinya dalam
kepatuhannya pada pemerintah dengan membayar pajak, padahal jalan-jalan yang
dibangun, sekolah gratis, penggajian guru-guru PNS dan lain sebagainya itu
ddikeluarkan melalui kas negara yang didalamnya terdapat pajak yang didapat
dari warga negara tersebut.
Maka dari itu, Makalah ini di buat guna mengenal lebih jauh mengenai pajak,
sehingga kita dapat membayar pajak secara sukarela dan menurut prinsip sendiri
bukan atas paksaan atau hanya patuh saja tapi hjuga karena kita tahu mengenai
pahak itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pajak
Pajak dalam istilah asing disebut: tax (Inggris); import contribution,
taxe, droit (Perancis); Steuer, Abgabe, Gebuhr (Jerman); impuesto contribution,
tributo, gravamen, tasa (Spannyol) dan belasting (Belanda). Dalam literatur
Amerika selain istilah tax dikenal pula istilah tarif.
Prof. Dr. P.J.A. Andriani merumuskan Pajak
adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang
wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi
kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
Sedangkan Prof. Dr. Rochmat Soemitro SH, merumuskan pajak adalah iuran
rakyat kepada Kas Negara (peralihan kekayaan dari sektor partikulir ke sektor
pemerintah) berdasarkan Undang-Undang (dapat di paksakan) dengan tiada mendapat
jasa timbal (tegen prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan
untuk membiayai pengeluaran umum.
Sesuai dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber
penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Definisi pajak dikemukakan
oleh Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai
berikut: “Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengabdiaan peran
aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai
keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam
Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
Dalam bukunya, Merdiasmo (2002:1)
mengemukakan pengertian pajak sebagai berikut :”Pajak adalah iuran negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa kontraprestasi, yang langsung dapat
ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”
Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban
kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan
pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam
Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah. Dalam rumusan simpel yakni
iuran dari rakyat kepada kas negara.
Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak
untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar,
dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak.
Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah
dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan
nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang
dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan system perpajakan
yang dianut oleh pemerintah yakni sistem self-assessment
yang berarti wajib pajak melakukan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan
adanya sistem self-assessment
tersebut, pemerintah mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib
pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang
perpajakan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini
menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang
telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah
penghasilan dari kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya
sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya system self-assessment
yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan, berarti kewajiban
perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan
dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini kantor
pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.
B. Sejarah Pajak
Jauh sebelum zaman Romawi dan Yunani Kuno
serta zaman Firaun di Mesir, telah ada suatu wadah yang menguasai dan
memerintah penduduk. Le Contract Social atau perjanjian masyarakat yang
dikemukakan oleh Rousseau adalah teori yang menjawab pertanyaan mengapa penduduk/rakyat
harus patuh pada pemerintah negaranya. Bahwa sebagian dari hak mereka
diserahkan kepada suatu wadah yang akan mengurus kepentingan bersama. Wadah
mana kemudian dikenal sebagai L’etat, Staat, State, Negara.
Eksistensi pajak sebagai species dari genus
pungutan telah ada sejak zaman Romawi. Pada awal Republik Roma (509-27 sebelum
Masehi) dikenal beberapa jenis pungutan seperti censor, questor dan beberapa
jenis pungutan lain. Pelaksanaan pemungutannya diserahkan kepada warga tertentu
yang disebut publican. Tributum sebagai pajak langsung (pajak atas kepala= head
tax) dipungut pada zaman perang terhadap penduduk Roma sampai tahun 167 SM.
Sesudah abad ke 2 penguasa Roma mengandalkan pada pajak tidak langsung yang
disebut vegtigalia seperti portoria yakni pungutan atas penggunaan pelabuhan.
Di zaman Julius Caesar dikenal centesima rerum
venalium yakni sejenis pajak penjualan dengan tarif 1% dari omzet penjualan. Di
daerah lain di Italia dikenal decumae, yakni pungutan sebesar 10% (tithe) dari
para petani atau penguasa tanah. Setiap penduduk di Italia, termasuk penduduk
Roma sendiri dikenakan tributum yang tetap yang sering kali disebut juga
stipendium.
Demikian pula di Mesir, pembuatan piramida
yang tadinya merupakan pengabdian dan bersifat suka rela dari rakyat Mesir,
pada akhirnya menjadi paksaan, bukan saja dalam bentuk uang, harta kekayaan,
tetapi juga dalam bentuk kerja paksa. Pada abad ke XIV di Spanyol dikenal
alcabala, salah satu bentuk pajak penjualan.
Di Indonesia, berbagai pungutan baik dalam
bentuk natura (payment in kind), kerja paksa maupun dengan uang dan upeti telah
lama dikenal. Pungutan dan beban rakyat Indonesia semakin terasa besarnya,
terutama sesudah berdirinya VOC tahun 1602, dan dilanjutkan dengan pemerintahan
kolonial Belanda.
Adapun himpunan peraturan yang mengatur
hubungan antara pemerintah dan para wajib pajak serta segala sesuatu yang
berkaitan dengan tersebut, inilah yang lazim disebut hukum pajak. Khusus di
Indonesia telah diatur salah satu Direct Tax, yakni: Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1985, tantang Pajak Bumi dan Bangunan, yang berlaku
sejak tanggal 25 Desember 1985 yang diundangkan di dalam Lembaran Negara
republikm Indonesia Nomor 3312: dan penjelasannya dimuat dalam tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1985 Nomor 68.
C. Fungsi Pajak
Fungsi utama pajak bagi
pemerintah ialah dimana pajak memegang peranan penting bagi suatu negara,
karena pajak merupakan sumber pendapatan negara yang dapat digunakan sebagai
alat untuk mengatur kegiatan ekonomi dan sebagai pemerataan pendapatan
masyarakat.
1. Fungsi
Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak
merupakan sumber pemasukan keuangan Negara yang menghimpun dana ke kas negara
untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Jadi, fungsi
pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara, yang bertujuan agar posisi
anggaran pendapatan dan pengeluaran mengalami keseimbangan (balance budget).
2. Fungsi
Mengatur (Fungsi Regulered)
Pajak
digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam
lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi mengatur (regulered) tersebut
antara lain:
1) memberikan proteksi terhadap barang
produksi dalam negeri, misalnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai);
2) pajak dapat dipakai untuk menghambat
laju inflasi;
3) pajak dipakai sebagai alat untuk
mendorong ekspor, misalnya pajak ekspor barang 0%;
4) untuk menarik dan mengatur investasi
modal yang dapat menunjang perekonomian yang produktif.
3. Fungsi
Pemerataan (Fungsi Distribution)
Pajak
mempunyai fungsi pemerataan artinya dapat digunakan untuk menyeimbangkan dan
menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kata lain, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat,
sebagaimana yang tercantum dalam Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur
Pemerataan.
4.
Fungsi Stabilitas
Yaitu dengan adanya
pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan
dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa
dilakukan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak,
penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
5. Fungsi Retribusi Pendapatan
Pajak yang sudah
dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum,
termasuk untuk membiayai pembangunan.
2. Pentinganya Pajak Bumi dan
Bangunan
Dalam negara
Republik Indonesia yang kehidupan rakyat dan perekonomiannya sebagian besar
bercorak agraris, bumi termasuk perairan dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya mempunyai fungsi penting dalam membangun adil dan makmur berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu
bagi mereka yang memperoleh manfaat dari bumi dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya, karena mendapat suatu hak dari kekuasaan negara, wajar menyerahkan
sebagian darinkenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui embayaran
pajak.
Sebelumnya
berlakunya Undang-Undang ini, terhadap tanah yang tunduk kepada hukum adat
telah dipungut pajak berdasarkan UU No. 11 Prp Tahun 1959 dan terhadap tanah
yang tunduk pada hukum Barat dipungut berdasarkan Ordonansi Verponden Indonesia
1923 dan Ordonansi Verponding 1928. Disamping itu terdapat pula pungutan pajak
atas tanah dan bangunan yang didasarkan pada Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
serta lain-lain pungutan daerah atas tanahdan bangunan.
Sistem perpajakan
yang berlaku selama ini, khususnya pajak kebendaan dan kekayaan telah
menimbulkan tumpang tindih antara satu pajak dengan pajak lainnya sehingga
mengakibatkan beban pajak berganda bagi masyarakat. Sesuai dengan amanat dalam
Garis-Garis Besar Hukum Negara perlu diadakan pembaharuan sistem perpajakan
yang berlaku dengan sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam
melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya dibidang perpajakan sehingga dapat
mewujudkan perluasan dan peningkatan kesadaran kewajiban perpajakan serta
meratakan pendapatan masyarakat.
Oleh karena itu
Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908, Ordonansi Verponding Indonesia 1923,
Ordonansi Verponding 1928, Pajak Kekayaan 1932, Ordonanansi Pajak Jalan 1942,
UU Darurat No.11 tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, Iuran
Pembangunan daerah (Ipeda) dan Peraturan Perundang-undangan tentang pungutan
daerah sepanjang mengenai tanah dan bangunan perlu dicabut.
Peraturan
Perundang-undangan lainnya terutama yang selama ini menjadi dasar bagi
penyelenggaraan pungutan oleh daerah khususnya seperti pemungutan Pajak
Kendaraan Bermotor masih berlaku.
Dengan
mengadakan pembaharuan sistem perpajakan melalui penyederhanaan yang meliputi
macam-mcam pungutan atas tanah atau bangunan, tarif pajak atau cara
pembayarannya, diharapkan kesadaran perpajakan dari masyarakat akan meningkat
sehingga penerimaan pajak akan meningkat pula.
Objek pajak
dalam UU ini adalah Bumi dan/atau Bangunan yang berada diwiliayah Republik
Indonesia.
Dalam
mencerminkn keikutsertaan dan kegotongroyongan masyarakat dibidang pembiayaan
pembangunan, maka semua objek pajak dikenakan pajak.
Dalam UU ini,
Bumi dan/atau Bangunan yang dimilikioleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
dikenakan pajak. Penentuan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atas objek pajak
yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintah, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Hasil
penerrimaan pajak ini diarahkan kepada tujuan untuk kepentingan masyarakat di
daerah yang bersangkutan, maka sebagian besar hasil penerimaan pajak ini
diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Penggunaan pajak
yang demikian oleh daerah akan merangsang masyarakat untuk memenuhi
kewajibannya membayar pajak mereka yang sekaligus mencerminkan sifat
kegotongroyongan rakyat dalam pembiayaan pembangunan.
Karena pajak
Bumi dan Bangunan sebagian besar akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah maka
dirasa perlu untuk menetapkan tempat-tempat pembayaran yang lebih mudah dan
dekat sehingga Pemerintah Daerah yang bersangkutan dapat segera memanfaatkan
hasil penerimaan pajak guna membiayai pembangunan dimasing-masing wilayahnya.
Tempat yang
lebih dekat tersebut adalah seperti Bank, Kantor Pos dan Giro serta
tempat-tempat lain yang ditunjuk oleh menteri Keuangan.
Bagi wajib Pajak
dimngkinkan memperoleh pengurangan atas pembayaran pajaknya, karena sebab-sebab
tertentu atau dalam hal objek pajak ditimpa bencana atau sebab lain yang luar
biasa, sehingga wajib pajak tidak mampu membayar utang pajaknya.
3. Jenis-jenis Pajak
a)
Menurut Golongannya
1.
Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus
dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan
kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
- Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.
b)
Menurut Sifatnya
1.
Pajak subjektif, yaitu Pajak yang
berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan
diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
- Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang mewah.
c)
Menurut Lembaga
Pemungutnya
1.
Pajak Pusat, yaitu Pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
- Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.
Asas-asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Pudyatmoko (2000:4) bahwa
pungutan pajak didasarkan pada :
1)
Equality, adalah pungutan pajak yang adil dan
merata.
2)
Certainty, adalah Penetapan pajak
yang tidak di tentukan wewenang-wewenang.
3)
Conveinance, adalah pembayaran
pajak sebaiknya sesuai dengan saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.
4)
Economy, biaya pungutan dan biaya pemenuhan
kewajiban pajak bagi wajib pajak ditetapkan seminimum mungkin.
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yakni Undang-Undang
No.17 Tahun 2000, setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari
kegiatan usahanya wajib menyetor ke kas negara pajak atas penghasilan yang
diterimanya. Besarnya kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut diatur dalam
Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pemerintah.
3.
Timbulnya
Kewajiban Pajak
Kapan seseorang dapat dikenakan pajak,
atau timbulnya kewajiban pajak dapat dilihat pada Undang-Undang dari
masing-masing pajak, akan teta[pi secara umum dapat dikatakan apabila memenuhi
dua syarat yaitu:
a.
Kewajiban pajak Objektif, ialah
kewajiban pajak yang melihat pada hal-hal yang dapat dikenakan pajak
(objektif). Seorang manusia atau badan hukum memenuhi kewajiban pajak objektif
ini jika mendapat penghasilan, mempunyai kekayaan atau memperoleh laba yang
melebihi batas minimum kena pajak yang disebut dalam Undang-Undang Pajak yang
bersangkutan.
b.
Kewajiban pajak Subjektif ialah
kewajiban pajak yang melihat orang/badan hukumnya. Pada umumnya semua subjek
hukum baik yang berupa manusia/orang atau badan hukum seperti Perseroan
Terbatas, Yayasan dan lain-lain yang berdomosili di Indonesia, memenuhi
kewajiban pajak Subjektif.
Hak-hak Wajib Pajak
Seorang wajib
pajak dapat mengajuka keberata kepada Direktorat Jendral Pajak, atas suatu :
v Surat
Pemberitaan;
v Surat
Ketetapan Pajak Tambahan;
v Surat
Keputusan Kelebihan Pembayaran;
v Peemotongan
atau Pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
Perudang-undangan perpajakan.
Keberatan
ini harus diajukan secara tertulis dengan menyatakan alasan-alasan yang jelas,
dan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat, tanggal
pemotongan, atau pemungutan.
Wajib
pajak dapat mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak apabila wajib
pajak keberatan atas:
v Keputusan
yang diambil oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
v Surat
tagihan susulan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga
negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap
warga negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.
Dalam rumusan simpel yakni iuran dari rakyat kepada kas negara.
di Indonesia telah diatur salah satu Direct
Tax, yakni: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985, tantang Pajak
Bumi dan Bangunan, yang berlaku sejak tanggal 25 Desember 1985 yang diundangkan
di dalam Lembaran Negara republikm Indonesia Nomor 3312: dan penjelasannya
dimuat dalam tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1985 Nomor 68.
Fungsi utama pajak bagi
pemerintah ialah dimana pajak memegang peranan penting bagi suatu negara,
karena pajak merupakan sumber pendapatan negara yang dapat digunakan sebagai
alat untuk mengatur kegiatan ekonomi dan sebagai pemerataan pendapatan
masyarakat.
Pajak mempunyai fungsi utama sebagai
berikut
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulered)
3. Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribution)
4. Fungsi Stabilitas
5. Fungsi Retribusi Pendapatan
Daftar Pustaka
Judisseno, Remsky K.,
1996, Perpajakan. PT. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
Judisseno, Remsky K.,
1997, Pajak dan strategi Bisnis, PT. Gramdia Pustaka Umum, Jakarta.
Mardiasmo, 2002,
Perpajakan, Edisi Revisi, Cetakan Kesembilan, Penerbit: Andi, Jakarta.
Undang-Undang No. 17
tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1994.
Dasar-dasar Perpajakan karya Sapri Nurmantu.
http://massofa.wordpress.com/2008/02/05/pengertian-fungsi-dan-jenis-pajak/ (Posted on 5 Februari 2008 by Pakde sofa)
http://ssbelajar.blogspot.com/2012/03/fungsi-pajak.html (Oleh
Ismawanto)
ma,acih hemzzz bermanfaat banget
BalasHapus