Rabu, 15 Mei 2013

Makalah Perpajakan smt 4


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita sekalian yang insyaallah masih merupakan umat nabi Muhammad SAW. Karena sesungguhnya umat yang paling beruntung adalah umat nabi Muhammad SAW nabi terakhir, nabi akhir zaman, tiada ada lagi nabi dan rasul setelahnya. Alhamdulillah, akhirnya kami sebagai penulis telah menyelesaikan tugas Tersturktur mata kuliyah Perpajakn dengan tema “Pengertian, Fungsi dan Sejarah Pajak” dalam waktu yang tepat.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW yang telah membawa kita menuju jalan yang diridhoi Nya. Tidak lupa kami sebagai penulis menghaturkan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada :
1.    Bapak Juju Jumena M.H Selaku Dosen pengampu mata kuliyah Perpajakan yang telah membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini;
2.    Teman-teman yang ikut andil membantu penulis serta dukungan dan dorongan kepada penulis namun tidak dapat ditulis satu persatu.
Penulis menyadari bahwa makalah “Pengertian, Fungsi dan Sejarah Pajak” ini masih jauh dari sempurna, maka penulis sangat menerima kritik dan saran yang membangun. Dan kami mengharapkan makalah ini mampu dijadikan bahan kajian para pembaca apabila mengangkat tema yang sama dikemudian hari.
                                                                 Cirebon, Februari 2013
Penulis












Daftar isi
Kata Pengantar........................................................................................................... ii
Daftar isi.................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.  Pengertian Pajak........................................................................................ 2
B.  Sejarah Pajak............................................................................................. 4
C.  Fungsi Pajak.............................................................................................. 5
BAB  III PENUTUP
Kesimpulan................................................................................................ 12
Daftar isi.................................................................................................................... 13
























BAB I
PENDAHULUAN

Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai suatu wadah yang melindungi warga negara di wilayah tertentu yang ditinggali warganya tentu memerlukan dana yang tidak sedikit.
Selain dengan pemasukan kas negara melalui Badan Usaha milik Negara juga melalui pajak yang berperan penting dalam pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Karena dengan bertambahnya kas negara maka segara fasilitas dan infrastruktur yang ada semakin bertambah dan meningkat baik dari segi kuantitas juga dari segi kualitas, mkaka dengan begitu masyarakat dapat terlindungi baik secara psikologis atau bukan.
Dengan begitu disini Pemerintah memerlukan kerja sama antara petugas yang menangani perpajakan serta kesadaran diri dari masyarakat itu sendiri dalam membayar pajak.
Sebagian orang merasa bahwa tidak bermanfaat apa-apa bagi dirinya dalam kepatuhannya pada pemerintah dengan membayar pajak, padahal jalan-jalan yang dibangun, sekolah gratis, penggajian guru-guru PNS dan lain sebagainya itu ddikeluarkan melalui kas negara yang didalamnya terdapat pajak yang didapat dari warga negara tersebut.
Maka dari itu, Makalah ini di buat guna mengenal lebih jauh mengenai pajak, sehingga kita dapat membayar pajak secara sukarela dan menurut prinsip sendiri bukan atas paksaan atau hanya patuh saja tapi hjuga karena kita tahu mengenai pahak itu sendiri.


















BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Pajak
Pajak dalam istilah asing disebut: tax (Inggris); import contribution, taxe, droit (Perancis); Steuer, Abgabe, Gebuhr (Jerman); impuesto contribution, tributo, gravamen, tasa (Spannyol) dan belasting (Belanda). Dalam literatur Amerika selain istilah tax dikenal pula istilah tarif.
Prof. Dr. P.J.A. Andriani merumuskan Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Sedangkan Prof. Dr. Rochmat Soemitro SH, merumuskan pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara (peralihan kekayaan dari sektor partikulir ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-Undang (dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Definisi pajak dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai berikut: “Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengabdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
Dalam bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan pengertian pajak sebagai berikut :”Pajak adalah iuran negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa kontraprestasi, yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”
Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah. Dalam rumusan simpel yakni iuran dari rakyat kepada kas negara.
Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak.
Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan system perpajakan yang dianut oleh pemerintah yakni sistem self-assessment yang berarti wajib pajak melakukan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem self-assessment tersebut, pemerintah mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya system self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan, berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.

B.  Sejarah Pajak
Jauh sebelum zaman Romawi dan Yunani Kuno serta zaman Firaun di Mesir, telah ada suatu wadah yang menguasai dan memerintah penduduk. Le Contract Social atau perjanjian masyarakat yang dikemukakan oleh Rousseau adalah teori yang menjawab pertanyaan mengapa penduduk/rakyat harus patuh pada pemerintah negaranya. Bahwa sebagian dari hak mereka diserahkan kepada suatu wadah yang akan mengurus kepentingan bersama. Wadah mana kemudian dikenal sebagai L’etat, Staat, State, Negara.
Eksistensi pajak sebagai species dari genus pungutan telah ada sejak zaman Romawi. Pada awal Republik Roma (509-27 sebelum Masehi) dikenal beberapa jenis pungutan seperti censor, questor dan beberapa jenis pungutan lain. Pelaksanaan pemungutannya diserahkan kepada warga tertentu yang disebut publican. Tributum sebagai pajak langsung (pajak atas kepala= head tax) dipungut pada zaman perang terhadap penduduk Roma sampai tahun 167 SM. Sesudah abad ke 2 penguasa Roma mengandalkan pada pajak tidak langsung yang disebut vegtigalia seperti portoria yakni pungutan atas penggunaan pelabuhan.
Di zaman Julius Caesar dikenal centesima rerum venalium yakni sejenis pajak penjualan dengan tarif 1% dari omzet penjualan. Di daerah lain di Italia dikenal decumae, yakni pungutan sebesar 10% (tithe) dari para petani atau penguasa tanah. Setiap penduduk di Italia, termasuk penduduk Roma sendiri dikenakan tributum yang tetap yang sering kali disebut juga stipendium.
Demikian pula di Mesir, pembuatan piramida yang tadinya merupakan pengabdian dan bersifat suka rela dari rakyat Mesir, pada akhirnya menjadi paksaan, bukan saja dalam bentuk uang, harta kekayaan, tetapi juga dalam bentuk kerja paksa. Pada abad ke XIV di Spanyol dikenal alcabala, salah satu bentuk pajak penjualan.
Di Indonesia, berbagai pungutan baik dalam bentuk natura (payment in kind), kerja paksa maupun dengan uang dan upeti telah lama dikenal. Pungutan dan beban rakyat Indonesia semakin terasa besarnya, terutama sesudah berdirinya VOC tahun 1602, dan dilanjutkan dengan pemerintahan kolonial Belanda.
Adapun himpunan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan para wajib pajak serta segala sesuatu yang berkaitan dengan tersebut, inilah yang lazim disebut hukum pajak. Khusus di Indonesia telah diatur salah satu Direct Tax, yakni: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985, tantang Pajak Bumi dan Bangunan, yang berlaku sejak tanggal 25 Desember 1985 yang diundangkan di dalam Lembaran Negara republikm Indonesia Nomor 3312: dan penjelasannya dimuat dalam tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1985 Nomor 68.

C.  Fungsi Pajak
Fungsi utama pajak bagi pemerintah ialah dimana pajak memegang peranan penting bagi suatu negara, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur kegiatan ekonomi dan sebagai pemerataan pendapatan masyarakat.
1.    Pajak mempunyai fungsi utama sebagai berikut
1.  Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan Negara yang menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Jadi, fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara, yang bertujuan agar posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran mengalami keseimbangan (balance budget).
2.  Fungsi Mengatur (Fungsi Regulered)
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi mengatur (regulered) tersebut antara lain:
1)  memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misalnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai);
2)  pajak dapat dipakai untuk menghambat laju inflasi;
3)  pajak dipakai sebagai alat untuk mendorong ekspor, misalnya pajak ekspor barang 0%;
4)  untuk menarik dan mengatur investasi modal yang dapat menunjang perekonomian yang produktif.
3.  Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribution)
Pajak mempunyai fungsi pemerataan artinya dapat digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat, sebagaimana yang tercantum dalam Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan.
4.    Fungsi Stabilitas
Yaitu dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
5.    Fungsi Retribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan.
2.    Pentinganya Pajak Bumi dan Bangunan
Dalam negara Republik Indonesia yang kehidupan rakyat dan perekonomiannya sebagian besar bercorak agraris, bumi termasuk perairan dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya mempunyai fungsi penting dalam membangun adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu bagi mereka yang memperoleh manfaat dari bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, karena mendapat suatu hak dari kekuasaan negara, wajar menyerahkan sebagian darinkenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui embayaran pajak.
Sebelumnya berlakunya Undang-Undang ini, terhadap tanah yang tunduk kepada hukum adat telah dipungut pajak berdasarkan UU No. 11 Prp Tahun 1959 dan terhadap tanah yang tunduk pada hukum Barat dipungut berdasarkan Ordonansi Verponden Indonesia 1923 dan Ordonansi Verponding 1928. Disamping itu terdapat pula pungutan pajak atas tanah dan bangunan yang didasarkan pada Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 serta lain-lain pungutan daerah atas tanahdan bangunan.
Sistem perpajakan yang berlaku selama ini, khususnya pajak kebendaan dan kekayaan telah menimbulkan tumpang tindih antara satu pajak dengan pajak lainnya sehingga mengakibatkan beban pajak berganda bagi masyarakat. Sesuai dengan amanat dalam Garis-Garis Besar Hukum Negara perlu diadakan pembaharuan sistem perpajakan yang berlaku dengan sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya dibidang perpajakan sehingga dapat mewujudkan perluasan dan peningkatan kesadaran kewajiban perpajakan serta meratakan pendapatan masyarakat.
Oleh karena itu Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908, Ordonansi Verponding Indonesia 1923, Ordonansi Verponding 1928, Pajak Kekayaan 1932, Ordonanansi Pajak Jalan 1942, UU Darurat No.11 tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, Iuran Pembangunan daerah (Ipeda) dan Peraturan Perundang-undangan tentang pungutan daerah sepanjang mengenai tanah dan bangunan perlu dicabut.
Peraturan Perundang-undangan lainnya terutama yang selama ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan pungutan oleh daerah khususnya seperti pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor masih berlaku.
Dengan mengadakan pembaharuan sistem perpajakan melalui penyederhanaan yang meliputi macam-mcam pungutan atas tanah atau bangunan, tarif pajak atau cara pembayarannya, diharapkan kesadaran perpajakan dari masyarakat akan meningkat sehingga penerimaan pajak akan meningkat pula.
Objek pajak dalam UU ini adalah Bumi dan/atau Bangunan yang berada diwiliayah Republik Indonesia.
Dalam mencerminkn keikutsertaan dan kegotongroyongan masyarakat dibidang pembiayaan pembangunan, maka semua objek pajak dikenakan pajak.
Dalam UU ini, Bumi dan/atau Bangunan yang dimilikioleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dikenakan pajak. Penentuan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atas objek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Hasil penerrimaan pajak ini diarahkan kepada tujuan untuk kepentingan masyarakat di daerah yang bersangkutan, maka sebagian besar hasil penerimaan pajak ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Penggunaan pajak yang demikian oleh daerah akan merangsang masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak mereka yang sekaligus mencerminkan sifat kegotongroyongan rakyat dalam pembiayaan pembangunan.
Karena pajak Bumi dan Bangunan sebagian besar akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah maka dirasa perlu untuk menetapkan tempat-tempat pembayaran yang lebih mudah dan dekat sehingga Pemerintah Daerah yang bersangkutan dapat segera memanfaatkan hasil penerimaan pajak guna membiayai pembangunan dimasing-masing wilayahnya.
Tempat yang lebih dekat tersebut adalah seperti Bank, Kantor Pos dan Giro serta tempat-tempat lain yang ditunjuk oleh menteri Keuangan.
Bagi wajib Pajak dimngkinkan memperoleh pengurangan atas pembayaran pajaknya, karena sebab-sebab tertentu atau dalam hal objek pajak ditimpa bencana atau sebab lain yang luar biasa, sehingga wajib pajak tidak mampu membayar utang pajaknya.
3.    Jenis-jenis Pajak
a)      Menurut Golongannya
1.      Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
  1. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.
b)      Menurut Sifatnya
1.      Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
  1. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang mewah.
c)      Menurut Lembaga Pemungutnya
1.      Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  1. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.
Asas-asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Pudyatmoko (2000:4) bahwa pungutan pajak didasarkan pada :
1)      Equality, adalah pungutan pajak yang adil dan merata.
2)      Certainty, adalah Penetapan pajak yang tidak di tentukan wewenang-wewenang.
3)      Conveinance, adalah pembayaran pajak sebaiknya sesuai dengan saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.
4)      Economy, biaya pungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak ditetapkan seminimum mungkin.
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yakni Undang-Undang No.17 Tahun 2000, setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya wajib menyetor ke kas negara pajak atas penghasilan yang diterimanya. Besarnya kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pemerintah.
3.    Timbulnya Kewajiban Pajak
Kapan seseorang dapat dikenakan pajak, atau timbulnya kewajiban pajak dapat dilihat pada Undang-Undang dari masing-masing pajak, akan teta[pi secara umum dapat dikatakan apabila memenuhi dua syarat yaitu:
a.       Kewajiban pajak Objektif, ialah kewajiban pajak yang melihat pada hal-hal yang dapat dikenakan pajak (objektif). Seorang manusia atau badan hukum memenuhi kewajiban pajak objektif ini jika mendapat penghasilan, mempunyai kekayaan atau memperoleh laba yang melebihi batas minimum kena pajak yang disebut dalam Undang-Undang Pajak yang bersangkutan.
b.      Kewajiban pajak Subjektif ialah kewajiban pajak yang melihat orang/badan hukumnya. Pada umumnya semua subjek hukum baik yang berupa manusia/orang atau badan hukum seperti Perseroan Terbatas, Yayasan dan lain-lain yang berdomosili di Indonesia, memenuhi kewajiban pajak Subjektif.
Hak-hak Wajib Pajak
Seorang wajib pajak dapat mengajuka keberata kepada Direktorat Jendral Pajak, atas suatu :
v Surat Pemberitaan;
v Surat Ketetapan Pajak Tambahan;
v Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran;
v Peemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan Perudang-undangan perpajakan.
Keberatan ini harus diajukan secara tertulis dengan menyatakan alasan-alasan yang jelas, dan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan, atau pemungutan.
Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak apabila wajib pajak keberatan atas:
v Keputusan yang diambil oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
v Surat tagihan susulan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.



















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah. Dalam rumusan simpel yakni iuran dari rakyat kepada kas negara.
di Indonesia telah diatur salah satu Direct Tax, yakni: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985, tantang Pajak Bumi dan Bangunan, yang berlaku sejak tanggal 25 Desember 1985 yang diundangkan di dalam Lembaran Negara republikm Indonesia Nomor 3312: dan penjelasannya dimuat dalam tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1985 Nomor 68.
Fungsi utama pajak bagi pemerintah ialah dimana pajak memegang peranan penting bagi suatu negara, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur kegiatan ekonomi dan sebagai pemerataan pendapatan masyarakat.
Pajak mempunyai fungsi utama sebagai berikut
1.  Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
2.  Fungsi Mengatur (Fungsi Regulered)
3.  Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribution)
4.    Fungsi Stabilitas
5.    Fungsi Retribusi Pendapatan










Daftar Pustaka
Judisseno, Remsky K., 1996, Perpajakan. PT. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
Judisseno, Remsky K., 1997, Pajak dan strategi Bisnis, PT. Gramdia  Pustaka Umum, Jakarta.
Mardiasmo, 2002, Perpajakan, Edisi Revisi, Cetakan Kesembilan, Penerbit: Andi, Jakarta.
Undang-Undang No. 17 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1994.
Dasar-dasar Perpajakan karya Sapri Nurmantu.

1 komentar: